Liputan Surabaya- Tambaksari- Kamis, 26 Januari 2023, Aksi unjuk rasa di PT. Sunrise Sinar Abadi yang terletak di Jl. Kalikepiting No. 175 Kec. Tambaksari Kota Surabaya kembali terjadi lagi, kali ini yang berunjuk rasa dari kelompok buruh yang tergabung KC FSPMI ( Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ), sekitar 50 orang pengunjuk rasa menuntut PT Sunrise sinar abadi agar :
1. Bayar upah pekerja/buruh PT. Sunrise Sinar Abadi atas nama Evelyne Meliana Pribadi dan beberapa kawannya sebanyak 8 ( delapan ) orang selama dilarang masuk kerja (PHK secara lisan)
2. PT. Sunrise Sinar Abadi wajib mendaftarkan Karyawannya menjadi peserta BPJS tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No 24 tahun 2011.
3. Menuntut PT. Sunrise Sinar Abadi supaya menyesuaikan gaji karyawan sesuai dengan UMK (Upah minimum Kabupaten/Kota) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
4. Menuntut PT. Sunrise Sinar Abadi segera membayarkan Uang lembur karyawan.
5. Menuntut Perusahaan dan akan membawa permasalahan sampai ke Proses PKPU sesuai prosedur yang dilakukan karyawan, agar karyawan dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren ( Perusahaan yang tidak memegang hak jaminan kebendaan dan didahulukan karena sifat piutangnya ).
6. Menuntut Dinas Tenaga Kerja segera mengambil tindakan untuk segera menyelesaikan polemik di Perusahaan.
Sebelumnya demo di PT Sunrise Sinar Abadi juga terjadi pada tahun 2022 namun belum menemukan titik terang terkait nasib 8 karyawan Staf PT Sunrise Sinar Abadi sampai saat ini.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media Liputan Surabaya.Id sekira pukul 13.00 wib diadakan mediasi antara pihak PT Sunrise Sinar Abadi yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sdr Mijoto dengan perwakilan dari KC FSPMI ( Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ) yang diwakili oleh Sdr Dony, diperoleh informasi bahwa,
Sdr Mijoto ( Kuasa Hukum PT. Sunrise Sinar Abadi ) akan mendiskusikan dengan Dirut PT. Sunrise Sinar Abadi dan meminta waktu untuk melaksanakan mediasi lanjutan di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 1 Februari 2023 dan Perusahaan akan memberikan kepastian mengenai status Sdr Evelyne Meliana Pribadi dkk ( 8 orang ) dipekerjakan kembali atau di PHK dan akan memberikan hak-hak yang harus diterima.(Andik).