Aspek Hukum: Dasar Konstitusional Pelayanan Publik dan Transparansi Administrasi

Liputan Surabaya – Sidoarjo, Pelaksanaan pelayanan publik yang humanis dan transparan di KB Samsat Sidoarjo Kota memiliki landasan kuat dalam konstitusi negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil, layak, dan tanpa diskriminasi.

Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks pelayanan Samsat, kepastian hukum ini diwujudkan melalui penyediaan informasi terbuka terkait mekanisme balik nama STNK, sehingga masyarakat memiliki kejelasan prosedur dan terhindar dari praktik yang tidak sesuai aturan.

SIMAK JUGA   Polsek Tambaksari Bersama 3 Pilar Laksanakan Patroli Malam Cegah Aksi Kejahatan Di Jalanan

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga memberikan jaminan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Papan informasi โ€œMekanisme Balik Nama STNKโ€ yang disediakan di area pelayanan menjadi implementasi nyata dari amanat tersebut, di mana masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang benar, jelas, dan transparan.

Lebih lanjut, prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Transparansi alur pelayanan yang ditampilkan secara terbuka merupakan bagian dari upaya memenuhi standar pelayanan tersebut.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Pasca Libur Panjang, KB Samsat Surabaya Barat Perketat Cek Fisik dan Tingkatkan Pelayanan
LIPUTAN SURABAYA

Tak hanya itu, upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Keterbukaan informasi dinilai mampu menekan potensi praktik pungutan liar maupun penyimpangan dalam proses pelayanan.

SIMAK JUGA   Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Gabungan Perkuat Pengamanan Suran Agung 2025

Dengan demikian, inovasi pelayanan yang dilakukan KB Samsat Sidoarjo Kota tidak hanya sebatas peningkatan kualitas layanan, tetapi juga merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi dan regulasi perundang-undangan, guna menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pewarta : Mus/Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait