Dugaan Intimidasi Saat Klarifikasi Dumas, Kinerja Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Disorot Publik

Liputan Surabaya – Surabaya, Kinerja Subbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur yang selama ini dikenal aktif dalam pembinaan pengamanan internal, pengawasan disiplin anggota, serta penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan kepolisian, kini menjadi sorotan publik. Hal tersebut menyusul munculnya laporan terkait dugaan kurang profesionalnya proses klarifikasi Laporan Masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh salah satu penyelidik internal.

Sorotan ini berawal dari penanganan Dumas yang berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota Polres Bangkalan. Proses klarifikasi terhadap pelapor dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., selaku Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan undangan resmi yang diterbitkan institusi.

Namun, dalam pelaksanaannya, pelapor mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan objektivitas. Pelapor menyampaikan bahwa selama proses klarifikasi berlangsung, dirinya mendapatkan tekanan psikologis yang diduga dilakukan secara halus melalui mekanisme pertanyaan yang dianggap menyudutkan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan yang mempertanyakan kapasitas pelapor sebagai bagian dari organisasi masyarakat (ormas). Pelapor menilai pernyataan tersebut tidak relevan dengan substansi laporan yang disampaikan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Polri atas Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
LIPUTAN SURABAYA

โ€œOrmas tidak layak melakukan klarifikasi terkait ketidakprofesionalan kinerja oknum polisi,โ€ ujar AR, menirukan pernyataan yang disampaikan penyelidik saat proses klarifikasi, Senin (30/03/2026).

Selain itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya dicecar berbagai pertanyaan yang dinilai menyerupai pemeriksaan terhadap seorang tersangka, bukan sebagai pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran. Menurutnya, pendekatan tersebut justru mengaburkan fokus utama klarifikasi, yakni menguji kebenaran materi laporan.

โ€œSeharusnya klarifikasi bertujuan memastikan apakah laporan tersebut benar atau tidak. Namun yang terjadi, saya justru seperti diperiksa untuk dicari kelemahannya,โ€ ungkap pelapor.

SIMAK JUGA   Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

Situasi tersebut akhirnya mendorong pelapor untuk menghentikan proses klarifikasi dan meninggalkan ruang pemeriksaan sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditandatangani. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas proses yang dinilai tidak berjalan secara adil dan transparan.

Menanggapi hal ini, Pembina LSM LASBANDRA, Rizal Diansyah Soesanto, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oknum penyelidik. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat seharusnya diproses dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap pelapor.

โ€œProses klarifikasi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi etika. Jika ada dugaan pelanggaran, maka fokus utama adalah substansi laporan, bukan malah menekan atau mendiskreditkan pelapor. Hal seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi,โ€ tegas Rizal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/03/2026).

Ia juga meminta agar Bidpropam Polda Jatim melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap mekanisme penanganan laporan masyarakat, termasuk perilaku oknum penyelidik di lapangan.

SIMAK JUGA   Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Di sisi lain, klarifikasi terhadap pelapor diketahui dilakukan berdasarkan undangan resmi bernomor B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Ps Kabidpropam, Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan perlakuan yang disampaikan pelapor. Namun demikian, kasus ini menjadi perhatian sebagai bagian dari pentingnya menjaga integritas, akuntabilitas, serta transparansi dalam tubuh Polri, khususnya dalam merespons dan menangani laporan masyarakat.

Penguatan pengawasan internal dinilai menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap proses penegakan disiplin berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan tidak menyimpang dari standar operasional yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga.

Pewarta : Mus/Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait