Liputan Surabaya – Bangkalan, Luka keluarga itu belum kering, tapi hukum sudah menutup mata. Polres Bangkalan resmi menghentikan penyidikan kasus tragis bayi yang lahir dengan kepala terputus di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu.
Satu surat SP3 seolah menjadi penanda bahwa keadilan bisa dimatikan hanya dengan selembar kertas dan tanda tangan.
Keluarga korban menolak tunduk. Mereka melawan, menempuh praperadilan untuk menggugat keputusan yang mereka nilai tidak manusiawi dan cacat logika.
Bagaimana mungkin tragedi sekejam itu tak menyisakan unsur pidana? Bagaimana hukum bisa setega itu pada nyawa yang bahkan belum sempat menangis sempurna?
“Anak kami meninggal dengan kepala terputus! Tapi katanya tidak ada unsur pidana? Lalu apa namanya kalau bukan kelalaian?” teriak keluarga, penuh luka dan amarah.
Polres berdalih, hasil gelar perkara menyebut tidak ditemukan unsur pidana. Tapi publik justru bertanya: unsur kemanusiaan di mana?
Apakah hukum kini hanya berpihak pada yang kuat, sementara rakyat kecil dibiarkan menggigit pil pahit tanpa daya?
Di luar kantor polisi, suara keadilan terus bergema. Aktivis hukum dan pemerhati kesehatan menuding ada kejanggalan dan potensi konflik kepentingan dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bukan sekadar soal medis, tapi soal moral. Soal tanggung jawab atas nyawa manusia yang seharusnya diselamatkan, bukan diabaikan.
Tragedi bayi kepala terputus di Bangkalan telah menjadi luka moral bangsa — dan penghentian kasusnya hanyalah garam yang ditabur di atas luka itu.
Kini, semua mata tertuju pada ruang praperadilan. Apakah hakim berani membalikkan keputusan? Atau keadilan kembali dikubur dalam diam?
Satu hal pasti:
Hukum boleh berhenti, tapi nurani rakyat tidak akan diam.
(“Redaksi”)










