Himbauan Diabaikan, Satreskrim Polres Pamekasan Tindak Tegas Produksi Petasan Ilegal

Liputan Surabaya – PAMEKASAN, Kepolisian Resor Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun himbauan larangan pembuatan petasan dan penerbangan balon udara telah berulang kali disampaikan kepada masyarakat, masih ditemukan adanya pelanggaran di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur, Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi petasan di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (18/3/2026) pukul 23.20 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. Dalam pelaksanaan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22) yang berada di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polsek Simokerto Klarifikasi Dugaan Penganiayaan: โ€œKami Tidak Pernah Memukul Tersangkaโ€
LIPUTAN SURABAYA

โ€œDari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Saat ini, rekan-rekan pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh petugas,โ€ ujar AKP Yoyok.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa petasan siap edar dan bahan baku pembuatan petasan. Di antaranya petasan jenis bawang sebanyak 296 buah, petasan biasa sebanyak 2.800 buah, serta petasan jenis sreng dor sebanyak 44 buah.

SIMAK JUGA   Iptu Hariyo : Benar Ada Pemohon SIM D, Lolos Uji Teori - Uji Praktek, dan Sudah Siap Cetak Card SIM

Selain itu, turut diamankan bubuk mesiu seberat 5,9 kilogram, arang bubuk 250 gram, arang utuh 500 gram, sumbu jadi sekitar 100 lembar, selongsong kertas, alat pemotong kertas, timbangan, serta 15 rim kertas bekas. Petugas juga mengamankan satu unit balon udara siap pakai.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Pamekasan juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan produksi petasan ilegal lainnya.

SIMAK JUGA   Kapolrestabes Surabaya Cek Kesiapan Pengamanan Gudang Logistik KPU

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang bahan peledak juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP serta Pasal 622 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan maupun menggunakan petasan dan balon udara secara ilegal, karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

โ€œKepolisian akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, serta menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,โ€ tutup AKP Yoyok.

Pewarta : Mus/Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait