Jalan Panjang Pengungkapan Kasus Penipuan Lelang Arisan Berakhir, Tersangka Ditangkap Usai Kabur ke Luar Negeri

Liputan Surabaya – Trenggalek, Upaya panjang aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan akhirnya membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka berinisial NK yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, proses penanganan kasus ini diawali dari gelar perkara serta pemanggilan terhadap tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

โ€œSetelah dilakukan pemanggilan namun tidak diindahkan, kami menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste,โ€ ujar AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/2026).

SIMAK JUGA   Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Polres Trenggalek kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti keberadaan tersangka. Berdasarkan DPO yang telah diterbitkan, tersangka akhirnya dideportasi dan diserahkan kepada Polres Belu Polda Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

โ€œTersangka selanjutnya diamankan oleh penyidik dan dibawa ke Trenggalek pada Kamis, 19 Maret 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,โ€ katanya.

SIMAK JUGA   Rakor Forkopimda, Kapolda Jatim Sampaikan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pemilik sekaligus bandar arisan di wilayah Trenggalek.

Dalam praktiknya, tersangka menawarkan lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, saat jatuh tempo pencairan, korban tidak menerima dana sebagaimana yang dijanjikan.

โ€œKerugian korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta,โ€ ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.

SIMAK JUGA   POLANTAS MENYAPA : AJAK PETUGAS PARKIR IKUT JAGA KAMSELTIBCARLANTAS

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Kapolres Trenggalek mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian. Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan tidak wajar, terutama yang beredar melalui media sosial.

โ€œMasyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun mendapatkan pelayanan kepolisian,โ€ pungkasnya.

Pewarta : Mus/Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait