Liputan Surabaya.id. pada hari Rabu 08/02/2023 Babinsa bersama masyarakat Bulak banteng berhasil menangkap 2 ( dua ) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L atau yang biasa di sebut pil koplo di daerah bulak banteng Surabaya, Kedua tersangka yang berinisial FRS ( 16 ) pelajar berdomisili di tanah merah 4 sawi dan HSA ( 17 ) pelajar berdomisili Kedinding lor seruni Surabaya.
Saat awak media Liputan Surabaya mengkonfirmasi Babinsa Kanjera Serda Drajat mengatakan iya mas benar adanya kejadian tersebut, pada saat kedua pelaku berjalan mondar mandir di komplek AL Wonosari Rt 05. Rw 05 kelurahan Bulakbanteng Kecamatan Kenjeran yang kemudian di curigai warga sekitar yang di sangkakan akan melakukan tindakan pencurian, lalu warga sekitar bersama melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan langsung menggeledah nya setelah itu Pak hari (Ketua RT 05) menghubungi saya, setelah dapat TLP saya langsung meluncur ke TKP bantu warga untuk mengamankan 2 pelaku tersebut, Dari hasil penggeledahan kedua pemuda tersebut kedapatan membawa 4 ( empat ) bungkus pil dobel L Sejumlah ( masih belum bisa di ketahui di karnakan pil tersebut dalam kondisi hancur ) sedangkan untuk saat ini kondisi kedua pemuda tersebut masih dalam pengaruh obat jadi belum bisa di mintai keterangan, tidak lama kemudian anggota Polsek Kenjeran datang ke TKP kemudian kedua pemuda tersebut di bawa ke polsek kenjeran untuk di lakukan penyelidikan sambil menunggu kondisi pulih dari pengaruh obat, ujar Serda Drajat Babinsa Kelurahan Bulak Banteng Koramil 0831/06 Kenjeran.
Pada saat awak media dari liputan Surabaya.id mencoba menghubungi kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan kejadian penangkapan itu “Iyaa Mas, sudah di amankan dan di bawa ke Polsek Kenjeran dan masih di periksa dan di lakukan penyelidikan Nggih” papar Nya.(Andik)