Liputan Surabaya – Gresik, Komitmen Kantor Bersama (KB) Samsat Gresik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditegaskan tidak hanya sebagai bentuk administratif, melainkan sebagai pelaksanaan langsung amanat konstitusi negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kerangka hukum konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan publik yang adil dan merata. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut menjadi dasar bagi KB Samsat Gresik dalam memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh wajib pajak.
Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 memperkuat peran negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Implementasi norma tersebut tercermin melalui upaya KB Samsat Gresik dalam menghadirkan sistem pelayanan yang transparan, cepat, serta berbasis teknologi informasi guna menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Dalam praktiknya, KB Samsat Gresik menjalankan berbagai layanan strategis seperti mutasi kendaraan keluar dan masuk, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 1 wilayah), perpanjangan lima tahunan, pembayaran pajak tahunan, hingga penerbitan STNK duplikat termasuk dalam proses perpanjangan lima tahunan.
Tidak hanya berorientasi pada kecepatan layanan, pendekatan humanis juga menjadi bagian penting dalam implementasi pelayanan publik. Petugas secara aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala administratif, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melayani rakyat.
Visi โTerwujudnya Pelayanan Prima pada Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timurโ menjadi arah kebijakan yang dijalankan secara konsisten, dengan misi peningkatan profesionalisme aparatur, penyederhanaan prosedur, serta pengelolaan penerimaan negara dan daerah secara akuntabel.
Motto โInovasi Pelayanan adalah Budaya Kerja Kamiโ pun menjadi representasi dari semangat reformasi birokrasi yang selaras dengan prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Dengan demikian, keberadaan KB Samsat Gresik tidak hanya sebagai institusi pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga sebagai simbol implementasi nyata konstitusi dalam kehidupan masyarakat. Negara, melalui pelayanan publik yang berkualitas, hadir memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh warga negara.
Ke depan, konsistensi dalam menjalankan amanat UUD 1945 diharapkan terus diperkuat, sehingga pelayanan publik semakin adaptif, profesional, dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pewarta : Mus/Tp










