Oknum Briptu Harlu Diduga Minta Uang Rp100 Ribu untuk Percepat Buka Blokir BPKB, Langgar SOP Pelayanan Publik

Liputansurabaya.id

Liputan Surabaya – SURABAYA, Praktik tak terpuji kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik kepolisian. Seorang oknum anggota yang diketahui berinisial Briptu Harlu, diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan meminta uang sebesar Rp100.000 kepada pemohon layanan untuk mempercepat proses buka blokir BPKB.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang datang ke redaksi Liputansurabaya.id, mengaku kecewa atas pelayanan yang tidak semestinya di salah satu unit Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Dalam pengakuannya, pelapor menyebut bahwa oknum petugas sempat memberikan arahan yang tak lazim.

โ€œSaya cuma mau buka blokir BPKB, tapi malah diminta Rp100 ribu biar cepat. Bahkan disuruh nelpon seseorang bernama Brigadir Dedy. Saya tidak ada urusan sama siapa pun, kok malah diarahkan begitu,โ€ ungkap pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

SIMAK JUGA   Pupuk Kebersamaan Bersama Abang Becak, Kapolrestabes Surabaya Ajak Sarapan Pagi dan Bagikan Paket Sembako

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Liputansurabaya.id, tidak ada instruksi resmi dari Dirlantas Polda Jatim untuk meminta biaya tambahan dalam proses administrasi buka blokir BPKB. Semua layanan di bawah Ditlantas seharusnya berjalan sesuai SOP dan tanpa pungutan liar.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Press Release BNNP Jawa Timur, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
LIPUTAN SURABAYA

Sumber internal menyebut, Dirlantas Polda Jatim tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan praktik percaloan atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Petugas yang meminta imbalan pribadi, sekecil apa pun nominalnya, dianggap telah mencederai komitmen profesionalitas Polri dalam melayani masyarakat.

โ€œKalau benar ada oknum seperti itu, berarti dia bekerja di luar garis perintah. Dirlantas tidak pernah memberikan ruang bagi percaloan,โ€ ujar sumber dari lingkungan Polda Jatim yang enggan disebut namanya.

Temuan lapangan memperkuat dugaan bahwa tindakan Briptu Harlu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik. Jika terbukti, hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi disiplin bahkan pidana sesuai ketentuan internal Polri dan hukum yang berlaku.

SIMAK JUGA   GMKI Apresiasi Langkah Pemerintah dan Polri Berantas Narkoba

Masyarakat berharap Dirlantas Polda Jatim segera turun tangan melakukan evaluasi dan klarifikasi mendalam atas dugaan pelanggaran ini. Transparansi dan ketegasan dianggap penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Liputansurabaya.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta keterangan resmi dari pihak Ditlantas Polda Jatim dalam waktu dekat. Karena bagi masyarakat, pelayanan publik tanpa pungli bukan hanya janji reformasi birokrasiโ€”tapi hak yang harus dijaga bersama. Bersambung….

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait