Liputan Surabaya – Surabaya, Penegasan yang dilakukan Bripka Riko Priambodo terhadap petugas PHL di bagian cek fisik kendaraan Samsat Surabaya Barat tidak hanya berorientasi pada peningkatan pelayanan, tetapi juga merupakan implementasi nyata dari penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, tindakan pencegahan terhadap pemalsuan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) kendaraan bermotor sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 263 KUHP juga ditegaskan bahwa pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Selain itu, dalam UU LLAJ Pasal 64 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan diidentifikasi, yang meliputi pencatatan nomor rangka dan nomor mesin sebagai identitas utama kendaraan. Hal ini menjadi dasar hukum pentingnya proses cek fisik dilakukan secara teliti dan akurat.
Lebih lanjut, Pasal 280 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah dapat dipidana. Oleh karena itu, keakuratan data kendaraan menjadi aspek krusial dalam menjamin legalitas operasional kendaraan di jalan raya.
Dari sisi pelayanan publik, penegasan sikap humanis kepada masyarakat juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Tak hanya itu, dalam kerangka konstitusi, hal ini juga mencerminkan implementasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian, langkah yang dilakukan Bripka Riko Priambodo tidak hanya bersifat teknis operasional, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ilegal, sekaligus memperkuat integritas pelayanan publik di lingkungan Samsat Surabaya Barat.
Diharapkan, melalui penerapan ketelitian dan pelayanan humanis ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin meningkat serta tercipta tertib administrasi kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Mus/Tp










