Polsek Tegalsari Mengamankan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Liputan Surabaya – Surabaya – Polsek Tegalsari kembali mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang berjenis sabu sabu yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH.

Polsek Tegalsari

Kedua tersangka yang berinisial kan IAB Laki-laki, 22 Tahun yang beralamatkan di JL. Kupang Gunung Timur VI No.45 Surabaya dan LV, laki-laki, 26 Th beralamatkan di Dsn. Nglaran Rt 23 Rw.22 Ds. Cakul Kec. Dongko Kab. Trenggalek yang kos di Jl. Pakis Wetan Gg. IV no.19 Surabaya, di tangkap anggota Reskrim Tegalsari pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira jam 04.00 Wib di dalam rumah kos Jl. Pakis Wetan IV no 19 Surabaya.

Adapun kronologis penangkapan Pada hari jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 03.00 wib Team Opsnal Polsek tegalsari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos Jl. Pakis Wetan gg. IV No. 19 Surabaya sering digunakan pesta narkoba, berbekal informasi tersebut anggota reskrim polsek tegalsan langsung meluncur kelokasi yang dimaksut, dan benar bahwa pada saat dilakukan penggerebakan oleh anggota reskrim polsek tegalsari didalam kos tersebut terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah selesai transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   VIDEO : Devi Antok: 2 Putrinya Tewas Akibat Gas Air Mata Di Stadion Kanjuruhan
LIPUTAN SURABAYA

Kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui pemiliknya oleh tersangka IAB dan peran dari tersangka LWI adalah sebagai pengantar / kurir narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggan yang memesan melalui tersangka 1AB.

Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan oleh anggota Polsek Tegalsari sebagai berikut :
– 1 (satu) buah bungkus rokok sampoema mild hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal wama putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram beserta plastiknya

SIMAK JUGA   Pengawas SPBU Acuh !!! : Diduga Ada Kecurangan Dalam Pengisian BBM

1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang didgua narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.55 (nol koma lima lima) gram beserta plastiknya

1 (satu) pak plastic klip.

1 (satu) buah timbangan elektrik wama silver

1 (satu) buah Handphone wama putin

1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver

SIMAK JUGA   PT Pos Indonesia Luncurkan Program Terbaru Menyambut Bulan Suci Ramadhan.

1 (satu) buah ATM BCA Expres dengan nmor kartu 6019 0050 3639 4893 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379412060336350

9(Sembilan) lembar bukti transfer BCA

1 (satu) buah sendok sedotan warna putih

Uang Tunal sebesar Rp 300.000 tiga ratus ribu rupiah)

Kedua tersangka IAB dan LWI melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimal 7 (tujuh) tahun. ( Andik )

Pos terkait