๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Hari Senin, Tanggal 17 April 2023 BNNP Jawa Timur melaksanakan Press Release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka inisial MS dan SF dengan berat netto 657,36 (enam ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram dan paket dari jasa expedisi yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 5.993,20 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma dua puluh) gram.
Adapun konologi Kejadian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib berlokasi di dalam rumah JI. Wonokusumo Bhakti Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki bernama MS yang pada saat itu sedang menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika sabu dengan berat 102,1 (seratus dua koma satu) gram kepada SF.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap MS ditemukan 7 (tujuh) Paket Narkotika sabu dengan berat keseluruhan 595,26 (lima ratus sembilan puluh lima koma dua puluh enam) gram yang ditaruh didalam wadah Bak Plastik yang disembunyikan dibawah tempat tidur dalam kamar. Petugas juga menemukan Narkotika ganja seberat 4,30 (empat koma tiga puluh) gram dalam kresek hitam yang disimpan di dalam kantong kaos yang dipakai saat itu, serta dihadapan petugas juga mengakui juga memiliki Narkotika ganja seberat 27,96 (dua puluh tujuh koma sembilan puluh enam) gram yang disimpan dan disembunyikan ditanah kosong yang ada didekat rumah tempat tinggal di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.
MS mengakui bahwa Narkotika jenis sabu miliknya dibeli dari seorang bernama A (DPO) di daerah Rabesan Bangkalan Madura. MS biasanya mengajak SF untuk membantu membeli Narkotika sabu di Rabesan Bangkalan Madura, tugas dari SF hanya mangawasi dan berjaga- jaga kalau ada petugas atau polisi yang mengintai atau memastikan situasi sekitar aman dan menurut pengakuannya keduanya melakukan Jual Beli Narkotika jenis sabu sejak tahun 2019 hingga sekarang ini.
Petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya yang juga ada hubungannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang telah dilakukan diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah HP merk Redmi, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol L-5326-NY, 2 (dua) buah Timbangan Elektrik dan beberapa barang lainya, selain itu petugas juga mengamankan barang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh MS berupa:
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol. L-1741-CAA beserta STNK.
1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna putih No.Pol. L-1578-EH beserta STNK dan BPKB.
1 (satu) unit Vespa Primavera warna kuning muda No.Pol. L-5776-WX beserta STNK dan BPKB.
1 (satu) unit Yamah Fazio wana Hijau No.Pol. L-5624-ABJ beserta STNK dan BPKB.
1 (satu) unit Honda PCX tahun 2022 warna Hitam No.Pol. L-5635-AAH beserta STNK.
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tanggal 05 Januari 2023, lokasi tanah dan bangunan di Pogot Baru, Kel. Tanah Kali Dinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
Sedangkan barang Bukti Narkotika yang berhasil di amankan petugas BNNP Jawa Timur adalah sebagai berikut:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam Plastik Klip Putih bening dengan berat 102,1 gram (seratus dua koma satu gram). (dilakukan penyisihan untuk keperluan uji labfor seberat 5 gram).
7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan total 595,26 (lima ratus sembilan puluh lima koma dua puluh enam) gram. (dilakukan penyisihan untuk keperluan uji labfor seberat 35 gram).
2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan total 32.26 gram. (habis untuk keperluan uji labfor).
Untuk pasal yang akan di kenakan tersangka SF. Yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka MS. Di kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. ( Andik )