Press Release Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penipuan investasi Trading

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Liputan Surabaya – Surabaya, 30 Mei 2023: Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang perkara penipuan trading oleh pekerja migran Indonesia a.n. SR (tersangka) kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

Adapun kronologi kejadian pada tanggal 12 Mei 2023, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus mendapat tembusan surat dari KADIVHUBINTER POLRI Nomor: B/1903/V/HUM.4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 perihal penyampaian informasi kasus penipuan investasi palsu atas nama SR. Selanjutnya petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan nama “Arfa Forex Trading”, dengan hasil sebagai berikut:

a. Trading “Arfa Forex Trading” mulai berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018; b. Pengelola dari trading “Arfa Forex Trading” adalah Tersangka SR yang dimana usaha tersebut tidak berbadan hukum;

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Diusir Security, Puluhan Brimob yang Meneriaki/Soraki Jaksa dan Hakim Di Sidang Kanjuruhan
LIPUTAN SURABAYA

c. Tersangka SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang bersangkutan sewaktu berkerja di hongkong pada tahun 2014 (masih belajar) selanjutnya pada tahun 2018 Tersangka SR mulai membuka trading tersebut, namun saat ini sudah tidak ada bukti tentang hal itu mengingat aplikasi Trade-W tersebut sudah tidak bisa dibuka lagi.

Tersangka SR menawarkan usaha trading yang di kelolanya menggunakan cara sebagai berikut:

a. Pertama dilakukan dengan cara menggunakan akun facebook dengan nama “Arini Salam dan akun WhatsApp. Nomor 0813238376XXX dan Nomor 0812313942XXX untuk mengirimkan penawawaran trading kepada para member yang dikenal menjadi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, serta orang lain yang tidak kenal dan menghubungi tersangka, dan untuk an modal para member diterima tersangka melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX a.n. SR dan Bank BNI 12718876XXX a.n. SR, yang selanjutnya dikelola sendiri oleh tersangka

b. Kedua dilakukan melalui para agen (4 orang) antara bernama SMS di hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan, dengan menawarkan trading kepada paka member selanjutnya setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX an. SR dan Bank BNI 12718876xxxx a.n. SR, dan keempat agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) dari setiap transaksi deposit dari para member. Dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen)

SIMAK JUGA   Kunjungi Pasar Batuphat Timur, Presiden Cek Harga Komoditas sambil Berbelanja

per minggu, serta uang modal bisa diambil setelah terhitung 15 (lima belas) minggu.

Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikekola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jikalau uang modal aman, namun setelah uang para member disetorkan terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada, serta uang modal tidak bisa ditarik sehingga membuat para korban mengalami dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sedangkan motif pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen) per minggu serta uang modal aman dan bisa ditarik kapan saja.

SIMAK JUGA   Anev Sitkamtibmas 2023, Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Para Kapolres

Kemudian barang bukti yang berhasil di amankan polda jatim dari tangan pelaku sebagai berikut :

a. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM

b. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor an. SM;

c. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ALD: d. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SB/GT;

e. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ARF/SR: f. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong:

g. 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR;

h. 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX;

i. 1 (satu) buah buku catatan;

j. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold dengan Imei 3518100856056XXX

Imei2 3518110856056XXX dengan nomor Handphone 0812313942XXX.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 a ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 378 KUHP. ( Andik )

Pos terkait