Edarkan Sabu Tukang Rombeng Di Surabaya Di Bekuk Polisi

Liputan Surabaya – Surabaya+ Seorang tukang rombeng ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ikan Belanak Perak Barat Surabaya.

“Tersangka yang berhasil kita amankan berinisial SM (55) warga Jalan Sumbo Simolawang Surabaya Jawa Timur,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (30/01/2023).

Dikatakan Daniel, dari tangan tersangka, polisi dari Sat Narkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita satu paket sabu-sabu 1,20 gram siap edar.

SIMAK JUGA   Danrem 181/PVT Himbau Masyarakat Foankario Kembali Ke Rumah

Penangkapan terhadap si tukang rombeng itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Ikan Belanak Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo
LIPUTAN SURABAYA

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu timbangan elektrik, dan Handphone Nokia.

“Dari hasil keterangan tersangka bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SL (DPO) pada Rabu (4/01/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di Jalan Sidotopo Surabaya,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, Atas perbuatannya SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SIMAK JUGA   Menyambut Ramadhan 1444 Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba.

“Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama,” pungkasnya. (Andik)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait