Edarkan Sabu Tukang Rombeng Di Surabaya Di Bekuk Polisi

Liputan Surabaya – Surabaya+ Seorang tukang rombeng ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ikan Belanak Perak Barat Surabaya.

“Tersangka yang berhasil kita amankan berinisial SM (55) warga Jalan Sumbo Simolawang Surabaya Jawa Timur,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (30/01/2023).

Dikatakan Daniel, dari tangan tersangka, polisi dari Sat Narkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita satu paket sabu-sabu 1,20 gram siap edar.

SIMAK JUGA   Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Syarat Mudah Gaji Rp 1 Juta per Bulan

Penangkapan terhadap si tukang rombeng itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Ikan Belanak Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Perseteruan antara Anggota Komite di Sebuah TK di Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu timbangan elektrik, dan Handphone Nokia.

“Dari hasil keterangan tersangka bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SL (DPO) pada Rabu (4/01/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di Jalan Sidotopo Surabaya,” ungkap Daniel.

SIMAK JUGA   Hari Jadi Ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Berbagi Air Bersih

Daniel menambahkan, Atas perbuatannya SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama,” pungkasnya. (Andik)

Pos terkait