Liputan Surabaya – Kamis 09/02/2023 Sebagai salah satu upaya untuk menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan pengosongan lahan yang berada di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya pada kamis 9 Februari 2023. Aset tersebut terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 M2.
Luqman Arif sebagai Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni Sertifikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Luqman Arif juga menambahkan bahwasanya aset tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset. “Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut,”
upaya sosialisasi telah dilakukan oleh pihak KAI Daop 8 surabaya dengan pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban, Hal ini telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut. “Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Luqman.
“KAI Daop 8 Surabaya memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” pungkasnya (M. Subhan)