Liputan Surabaya – Jakarta -Tegas Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan BCA tidak akan mengganti kerugian nasabah karena dalam kasus ini kelalaian ada pada nasabah tersebut.
Nasabah dalam kasus ini lalai dalam menjaga data pribadi sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah. Nasabah juga lalai menjaga dokumen pribadi sehingga pelaku dapat mencuri kartu debit, KTP, dan buku tabungan nasabah.
“(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga,” ujarnya saat dihubungi liputansurabaya.id, Selasaย (23/1/2023) malam. Dia pun menepis jika kasus ini terjadi akibat kelalaian teller kantor cabang BCA Indrapura di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, berdasarkan rekaman CCTV di kantor cabang tersebut, terlihat wajah tukang becak sama persis dengan nasabah. Dengan demikian, wajar jika teller BCA tidak merasa curiga dengan pelaku dan meloloskan pelaku mencairkan uang korban. Terlebih, pelaku memiliki semua dokumen asli milik nasabah seperti kartu debit, buku tabungan, dan KTP yang diperlukan untuk syarat pengambilan uang di BCA.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dari total tabungan nasabah di rekening sebesar Rp 345 juta, pelaku berhasil mengambil Rp 320 juta. “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp 320 juta,” tulis PN Surabaya. Namun setelah ditelusuri rupanya tukang becak bukan dalang di balik kasus ini, melainkan Thoha. Atas kasus kejahatan itu, Thoha kini telah ditahan oleh PN Surabaya.