Liputan Surabaya – Surabaya, Dugaan pelanggaran yang terjadi di Cafe Zona kini menjadi sorotan karena tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyentuh jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isu ini mencuat seiring adanya dugaan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemberian pesangon kepada sejumlah pekerja. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak dasar tenaga kerja yang telah dijamin negara.
Mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerja harus mendapatkan perlakuan adil, termasuk pemenuhan hak normatif seperti upah dan jaminan kesejahteraan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran THR maupun pesangon dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Di sisi lain, tanggung jawab negara juga ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa perlindungan dan penegakan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah. Dalam hal ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan perlindungan terhadap pekerja.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di lokasi yang sama turut menjadi perhatian. Apabila terbukti, hal ini dapat melanggar ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pengamat menilai, jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya bersifat administratif atau sektoral, tetapi juga berpotensi mencederai amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Mus/Tp










