Liputan Surabaya – Sidoarjo, Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Sidoarjo Kota saat pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Unggahan yang pertama kali muncul di kanal Taruna News dan Pelopor itu menampilkan keluhan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp185.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp125.000 untuk roda dua lantaran tidak membawa KTP asli saat mengurus pemutihan pajak.
Menanggapi isu tersebut, Paur Samsat Sidoarjo Kota dengan tegas membantah adanya praktik pungli di lingkungan kerjanya. Ia menyebut informasi yang beredar itu tidak benar dan menilai narasi tersebut sebagai bentuk fitnah serta upaya framing negatif terhadap pelayanan publik di Samsat Sidoarjo Kota.
โMengenai hal tersebut, saya tegaskan itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata. Tiga pegawai yang diduga terlibat juga sudah kami periksa, dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran,โ tegasnya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, isu tersebut jelas tidak masuk akal dan hanya dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak memahami mekanisme pelayanan Samsat.
โHanya orang bodoh yang percaya dengan isu pungli seperti itu. Semua prosedur di Samsat Sidoarjo Kota berjalan sesuai aturan dan transparan,โ ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Paur Samsat menjelaskan kepada awak media penabersayap.com bahwa bagi wajib pajak yang tidak membawa KTP asli tetap bisa mengikuti program balik nama gratis selama periode pemutihan berlangsung. Kebijakan ini justru menjadi solusi agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan pajak.
โKalau memang tidak punya KTP, silakan balik nama. Ini justru kesempatan karena balik nama gratis selama program pemutihan,โ tambahnya.
Pihak Samsat Sidoarjo Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar di media sosial. Wajib pajak disarankan untuk mencari informasi langsung ke petugas resmi Samsat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, salah satu wajib pajak, Andri (35), warga Kecamatan Buduran, mengaku selama mengurus pemutihan di Samsat Sidoarjo Kota tidak pernah diminta biaya tambahan.
โPelayanan di sini cukup cepat dan transparan. Petugasnya juga ramah, semua biaya sesuai ketentuan,โ ungkapnya.
Dengan penegasan ini, pihak Samsat Sidoarjo Kota berharap kepercayaan publik tetap terjaga dan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat berjalan lancar tanpa gangguan isu negatif yang tidak berdasar.
Pewarta : (Tp)










