Pemkot Surabaya Perketat Izin Penggunaan Jalan untuk Hajatan, Wali Kota Eri Cahyadi: Jalan Raya Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Liputan Surabaya – SURABAYA, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti pemasangan tenda hajatan dan acara pernikahan. Kebijakan ini muncul setelah banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu akibat penutupan jalan yang menyebabkan kemacetan dan menghambat akses lalu lintas.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik yang tidak boleh digunakan sembarangan. Ia menilai, fungsi utama jalan harus tetap dijaga, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat bagi kendaraan penting seperti ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.

โ€œKita harus pastikan fungsi jalan sebagai jalur utama dan jalur darurat tetap berjalan. Jangan sampai ada ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang terhambat hanya karena tenda hajatan,โ€ tegas Eri Cahyadi, Minggu (19/10/2025).

SIMAK JUGA   Liputan Khusus: Dari Banjarnegara, Inovasi Pengolah Sampah Plastik yang Terganjal Birokrasi

Eri juga mengingatkan, Surabaya pernah mengalami insiden serius akibat tertutupnya akses jalan yang berujung keterlambatan penanganan pasien. Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran penting agar keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi kegiatan pribadi.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polwan Polresta Sidoarjo Beri Pendampingan Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny
LIPUTAN SURABAYA

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menyusun standar teknis izin penggunaan jalan. Setiap izin nantinya wajib mencantumkan batasan teknis yang jelas, termasuk lebar maksimal tenda yang diperbolehkan.

โ€œKetika izin diberikan, harus dicek dulu apakah lokasi itu termasuk jalur utama. Dan yang paling penting, harus ada batasan teknis seperti lebar tenda yang tidak boleh melebihi ambang tertentu,โ€ ujarnya.

Dalam aturan baru tersebut, pemasangan tenda tidak boleh menutup total badan jalan atau mengambil lebih dari tiga perempat lebar jalan. Pengawasan akan diperketat agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

SIMAK JUGA   Penantian Selama 37 Tahun Hernik Bertemu Keluarga, Buah Kepedulian Bapak Bhabinsa

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya tengah membangun sejumlah gedung serbaguna di berbagai wilayah. Fasilitas ini disiapkan sebagai alternatif lokasi hajatan, sehingga warga tak lagi perlu menggunakan jalan umum sebagai tempat acara.

โ€œKita ingin warga tetap bisa merayakan momen bahagia tanpa mengganggu kepentingan publik,โ€ tutup Eri Cahyadi.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga keteraturan kota serta memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh warga tetap menjadi prioritas utama.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait