Liputan Surabaya – SURABAYA, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti pemasangan tenda hajatan dan acara pernikahan. Kebijakan ini muncul setelah banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu akibat penutupan jalan yang menyebabkan kemacetan dan menghambat akses lalu lintas.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik yang tidak boleh digunakan sembarangan. Ia menilai, fungsi utama jalan harus tetap dijaga, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat bagi kendaraan penting seperti ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.
โKita harus pastikan fungsi jalan sebagai jalur utama dan jalur darurat tetap berjalan. Jangan sampai ada ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang terhambat hanya karena tenda hajatan,โ tegas Eri Cahyadi, Minggu (19/10/2025).
Eri juga mengingatkan, Surabaya pernah mengalami insiden serius akibat tertutupnya akses jalan yang berujung keterlambatan penanganan pasien. Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran penting agar keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi kegiatan pribadi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menyusun standar teknis izin penggunaan jalan. Setiap izin nantinya wajib mencantumkan batasan teknis yang jelas, termasuk lebar maksimal tenda yang diperbolehkan.
โKetika izin diberikan, harus dicek dulu apakah lokasi itu termasuk jalur utama. Dan yang paling penting, harus ada batasan teknis seperti lebar tenda yang tidak boleh melebihi ambang tertentu,โ ujarnya.
Dalam aturan baru tersebut, pemasangan tenda tidak boleh menutup total badan jalan atau mengambil lebih dari tiga perempat lebar jalan. Pengawasan akan diperketat agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya tengah membangun sejumlah gedung serbaguna di berbagai wilayah. Fasilitas ini disiapkan sebagai alternatif lokasi hajatan, sehingga warga tak lagi perlu menggunakan jalan umum sebagai tempat acara.
โKita ingin warga tetap bisa merayakan momen bahagia tanpa mengganggu kepentingan publik,โ tutup Eri Cahyadi.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga keteraturan kota serta memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh warga tetap menjadi prioritas utama.
Pewarta : (Tp)










