Tegas Tuntut Pengedar Narkoba 10 Tahun dan Denda 1 Milliar, Kejari Tanjung Perak Di Fitnah Terima Uang 500 Juta

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya, Beredarnya pemberitaan dan sosial media akan adanya permintaan uang senilai 500 juta oleh oknum jaksa Tanjung Perak Surabaya pasalnya tidak benar.

Kasi intel Kejari Tanjung Perak Iswara membantah adanya penerimaan suap atau uang dari oknum yang mengaku sebagai Pendamping Hukum Terduga tersangka Abdus Sakur.

“Pemberitaan tersebut tidaklah benar, Abdus Sakur Bin Mathari Dituntut 10 Tahun dengan denda 1 Miliar, kemudian diputus 9 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, Tentu hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ungkap Iswara, Selasa 20 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Lakukan Pengerusakan Mobil, Jan Hwa Diana Ditahan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Masih Iswara, Bahkan ada setelah melakukan investigasi tim menemukan fakta akan adanya upaya tindak pidana penipuan oleh makelar kasus yang meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap keluarga terdakwa dan menjajikan akan bisa meringankan hukuman terdakwa dengan berkomunikasi jaksa penuntut umum namun kenyataannya oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum tersebut.

SIMAK JUGA  Malam Akrab TNI POLRI Dan Masyarakat Kodam V Brawijaya

“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara

profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada

intervensi dari pihak manapun. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi

prioritas, dan institusi ini tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik”. Tegas Iswara.

Hosen Ketua KAKI Jawa Timur dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa tudingan pemberitaan jaksa Tanjung Perak menerima uang tidak benar bahkan terkait konten video-video yang viral bukan darinya.

SIMAK JUGA  Tangis Petani Sumber Girang Menanti Keadilan, Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Masuki Tahap Penyidikan

Bahkan terpidana Abdus Sakur juga memeberikan klarifikasi atas hal ini, terpidana Abdul sakur juga menjelaskan bahwa tidak benar keluarganya ada memberikan uang sebesar 500 juta kepada jaksa Dewi untuk meringankan hukuman perkaranya di mana cerita di medsos tersebut adalah fitnah yang sangat keji.

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ