LIPUTAN SURABAYA, KOTA SURABAYA — Sengkarut akses menuju kawasan tambak Keputih belum berakhir. Persoalan yang melibatkan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih dan pengembang PT Taman Timur kini dibahas di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi C memastikan persoalan akses petani tambak akan kembali dimediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. PT Taman Timur dan PT Diparanu rencananya akan dipertemukan untuk membahas kepastian akses petani tambak di sisi selatan kawasan.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, tersebut dipimpin Ketua Komisi C M. Eri Irawan.
Hadir pula Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Agung Basuki, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya Hidayat Syah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Muhammad Fikser, jajaran Pemkot Surabaya, Camat Sukolilo, Lurah Keputih, perwakilan Pokdakan Cahaya Keputih serta Direktur PT Taman Timur Oktavianto.
Pokdakan Cahaya Keputih yang dipimpin Syamsul Ma’arif kembali membawa persoalan sempadan sungai dan akses menuju tambak.
Mereka meminta pihak-pihak yang memiliki usaha maupun kepentingan di sekitar sempadan sungai mematuhi ketentuan yang berlaku. Pokdakan juga menyuarakan agar sempadan sungai tetap memiliki lebar tujuh meter serta mendorong pemulihan lebar sungai sekitar 6 hingga 6,5 meter.
Pembahasan kemudian mengerucut pada status saluran air serta akses di sekitar kawasan Perumahan Taman Timur Regensi.
Berdasarkan resume rapat koordinasi terkait permohonan persetujuan lingkungan kegiatan perumahan PT Taman Timur Regensi pada 30 Juli 2026, badan air di sisi utara siteplan perumahan disebut merupakan satu aliran dengan saluran plengsengan.
Saluran tersebut saat ini berfungsi sebagai saluran pembuangan atau drainase dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Atas kondisi tersebut, warga diarahkan untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status dan pengelolaan saluran tersebut.
Persoalan akses juga menjadi pembahasan penting.
PT Taman Timur menyatakan memberikan akses kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan pemeliharaan saluran.
Namun, persoalan akses petani tambak di sisi selatan belum berhenti sampai di situ.
Komisi C DPRD Kota Surabaya akan kembali mengundang PT Taman Timur dan PT Diparanu untuk melakukan mediasi guna memperoleh kepastian akses bagi petani tambak. Persoalan akses, status saluran hingga kewenangan pemeliharaan memang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Dalam forum yang sama, warga juga meminta kuasa hukum PT Taman Timur menyampaikan kepada pihak manajemen agar laporan kepolisian terhadap warga terkait kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi dapat dicabut.
Sementara terkait legalitas lahan, dalam hasil mediasi disebutkan PT Taman Timur memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional serta mengacu pada SKRK dan siteplan.
Meski sejumlah persoalan sempat mengemuka, para pihak sepakat mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah maupun mekanisme yang berlaku dengan tetap menjaga kondusivitas wilayah.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.02 WIB itu berlangsung hingga sore. Hasil mediasi disampaikan sekitar pukul 17.18 WIB sebelum seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 17.30 WIB.
Pembahasan di Komisi C belum menjadi akhir persoalan akses tambak Keputih. Tahapan berikutnya kini mengarah pada mediasi lanjutan yang akan mempertemukan pengembang untuk memastikan akses petani tambak di sisi selatan kawasan.



