Liputan Surabaya – Indonesia, Video yang memperlihatkan dua pria duduk dengan tubuh terbungkus lakban mengilap hingga menyerupai karakter “Tinky Winky” sempat viral di berbagai platform media sosial dan memicu beragam spekulasi. Sejumlah akun bahkan mengaitkan video tersebut dengan narasi bahwa kedua pria merupakan terduga pelaku pencurian yang mendapat hukuman dari warga.
Salah satu unggahan yang menjadi sorotan berasal dari akun Instagram @wann_911 pada Selasa (30 Juni 2026). Video berdurasi sekitar 19 detik itu memperlihatkan dua pria duduk di atas kursi, salah satunya mengenakan tulisan “KORBAN BENCANA ALAM” di bagian dada, sementara tubuh keduanya dibungkus lakban mengilap. Dalam rekaman juga tampak seorang anak laki-laki mendekati dan berinteraksi dengan lakban yang membungkus tubuh kedua pria tersebut.
Narasi yang beredar di media sosial menyebut keduanya sebagai terduga pelaku pencurian yang dihukum warga dengan cara tidak biasa. Klaim tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet, mulai dari yang mendukung sebagai bentuk efek jera hingga yang mengkritik karena dinilai menyerupai tindakan main hakim sendiri.
Namun, informasi tersebut dibantah oleh salah satu pria dalam video melalui akun Instagram @ferri_irawan02. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa video tersebut sama sekali bukan peristiwa penangkapan maupun penghukuman terhadap pelaku tindak pidana.
Menurutnya, adegan tersebut merupakan bagian dari konten hiburan berupa challenge yang dilakukan saat siaran langsung melalui akun TikTok. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengambil dokumentasi tersebut kemudian menyebarkannya kembali dengan narasi yang tidak benar sehingga memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kreator video juga mendesak akun-akun media sosial yang telah mengunggah video dengan keterangan menyesatkan agar segera menghapus unggahan tersebut. Ia menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi merugikan pihak yang ada dalam video sekaligus menggiring opini publik.
Klarifikasi tersebut sekaligus mematahkan spekulasi liar yang berkembang mengenai dugaan aksi main hakim sendiri dalam video viral tersebut. Hingga berita ini ditulis, tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan video tersebut berkaitan dengan peristiwa tindak pidana maupun penanganan terhadap pelaku kejahatan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Penyebaran narasi yang tidak sesuai fakta dapat menyesatkan publik, merugikan pihak tertentu, bahkan berpotensi menimbulkan fitnah.
Di sisi lain, apabila benar terjadi dugaan tindak pidana, penanganannya tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, sehingga tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum. (Tp)



