Aspek Hukum Mengemuka di Balik Polemik KSK Warga Asemrowo

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Surabaya, Polemik dugaan lambatnya pelayanan administrasi pembuatan Kartu Susunan Keluarga (KSK) di Kelurahan Asemrowo tidak hanya menjadi sorotan dari sisi pelayanan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait aspek hukum administrasi kependudukan.

Sejumlah kalangan menilai, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlambatan maupun hilangnya berkas yang telah diserahkan masyarakat, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari penyelenggara pelayanan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan merupakan bagian penting yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.

SIMAK JUGA  Gempa M 5,9 Guncang Barat Daya Nias Utara, BMKG: Data Masih Sementara dan Berpotensi Berubah

Dalam kasus yang dikeluhkan warga Tambak Mayor, hingga kini masih terdapat perbedaan keterangan antara pemohon dan pihak kelurahan. Warga mengaku telah menunggu sejak Februari 2026 dan mendengar informasi bahwa berkasnya sedang ditelusuri, sedangkan pihak kelurahan menyatakan tidak menemukan adanya permasalahan dalam pelayanan yang diberikan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Bongkar Dugaan Kejanggalan: Hanya Tiga Diadili, Pembeli dan Dokumen Palsu Luput dari Jerat Hukum
LIPUTAN SURABAYA

Pengamat pelayanan publik menilai, apabila benar terjadi kendala administrasi, maka langkah klarifikasi dan penelusuran harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur, maka penjelasan resmi kepada warga juga menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.

Secara hukum, dugaan kelalaian administrasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta dan dokumen yang valid. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.

SIMAK JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serahkan Bantuan Alat Pertanian ke Petani Tambak Wedi

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi terkait status berkas KSK milik warga tersebut masih menjadi perhatian. Masyarakat pun berharap adanya kepastian penyelesaian agar hak administrasi kependudukan warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(RED)

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ