Liputan Surabaya – SURABAYA, Aktivitas pengamanan kabel milik PT Telkom Indonesia di lokasi proyek pembangunan box culvert di Jalan Ketintang Baru II A, Surabaya, masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pertanyaan mencuat terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dasar hukum yang digunakan, hingga pengawasan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sejumlah pekerja di lokasi mengaku berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM). Mereka menyebut kegiatan tersebut dilakukan atas arahan Sholahudin Al Ayubbi.
Saat dikonfirmasi, Sholahudin membenarkan bahwa PT Putri Ratu Mandiri merupakan pihak yang menangani pekerjaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan pengamanan aset Telkom yang terdampak proyek pembangunan box culvert.
“Benar itu saya, Mas. Itu hanya pengamanan aset akibat proyek box culvert. Jadi kalau ada kabel yang keluar atau putus akibat alat berat, kita amankan,” ujarnya.
Menurutnya, pekerjaan tersebut telah dilengkapi Nota Dinas (Nodin) dan Surat Izin Masuk Lokasi (Simlok) yang menjadi dasar pelaksanaan pengamanan aset.
“Itu ada Nodin dan Simlok. Nota dinas itu keluar karena terkait aset Telkom yang terkena dampak proyek box culvert saja,” katanya.
Sholahudin juga menjelaskan bahwa petugas pengawas lapangan (Waspang) dari Telkom sebelumnya telah melakukan pengecekan dan pengukuran kabel yang terdampak pekerjaan.
“Kemarin Waspang dari Telkom sudah hadir untuk pengecekan dan pengukuran panjang proyek kabelnya. Sekarang Waspangnya sedang ke Jakarta karena ada rapat,” jelasnya.
Salinan nota dinas yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa PT Putri Ratu Mandiri diberikan kewenangan melakukan pembongkaran dan pengamanan aset tanpa penjualan barang scrap di area proyek Box Culvert Jalan Ketintang Baru II A Surabaya dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berada di bawah pengawasan petugas Waspang Telkom, Muhammad Arief Ma’ruf Nasution. Tugasnya meliputi pengawasan lapangan, memastikan prosedur pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan, melakukan pengukuran kabel, serta menandatangani berita acara hasil pengamanan sebelum aset dipindahkan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, saat aktivitas berlangsung petugas Waspang Telkom tidak berada di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan sebagaimana tercantum dalam nota dinas.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media menghubungi layanan 110 Polri. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Polsek Wonokromo membenarkan telah mengamankan tiga orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mendalami seluruh fakta dan keterangan terkait perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang diberikan atau terdapat unsur pelanggaran hukum. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Telkom Indonesia mengenai status pekerjaan, keberadaan petugas Waspang saat kegiatan berlangsung, serta mekanisme pengamanan aset yang diterapkan.
Kasus penanganan kabel Telkom yang melibatkan PT Putri Ratu Mandiri diketahui beberapa kali menjadi perhatian publik di Jawa Timur. Karena itu, masyarakat berharap PT Putri Ratu Mandiri maupun PT Telkom Indonesia dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan, pengawasan petugas di lapangan, serta batasan antara kegiatan pengamanan aset dan pembongkaran kabel.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengamanan aset yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)



