Liputan Surabaya – SURABAYA, Aparat penegak hukum terus mendalami dugaan keterlibatan seorang warga binaan berinisial AA dalam kasus percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Kelas I Surabaya yang berhasil digagalkan petugas, Rabu (1/7/2026).
Nama AA mencuat setelah hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa sabu yang dibawa pengunjung perempuan berinisial TS akan diserahkan kepada yang bersangkutan. Penyidik kini menelusuri kebenaran dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam rumah tahanan.
Kasus tersebut telah diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian guna mengungkap asal-usul narkotika serta pihak yang diduga berperan dalam upaya penyelundupan.
Apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, pihak yang terbukti menguasai, memerintahkan, menjadi perantara, atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini, aparat masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para pihak yang diduga terkait. Status hukum AA akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tp)



