Liputan Surabaya – SURABAYA, Keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Selama periode April hingga Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 163 kasus kriminalitas dengan mengamankan 192 tersangka dari berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif tim khusus yang dibentuk untuk menekan angka kriminalitas melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum.
“Upaya preventif dilakukan melalui patroli rutin dan kegiatan kepolisian lainnya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan penegakan hukum terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Luthfie.
Dari total 163 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 97 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 37 kasus gangster dan premanisme, 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 2 kasus bahan peledak, serta 2 kasus pembunuhan.
Selain mengamankan 192 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 89 unit sepeda motor, dua unit mobil, kunci letter T, senjata tajam, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Menariknya, dari puluhan kendaraan yang berhasil diamankan, sebanyak 21 unit sepeda motor telah teridentifikasi pemiliknya dan akan dikembalikan tanpa biaya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pemberantasan curanmor tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan penadah yang selama ini menjadi bagian penting dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan curanmor hingga ke tingkat penadah. Kendaraan yang berhasil ditemukan akan kami upayakan kembali kepada pemilik yang sah,” tegasnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik dalam pengungkapan kali ini adalah aksi pengeroyokan yang dilakukan kelompok gangster di kawasan Jalan Mulyosari, Surabaya, pada Minggu dini hari (31/5/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan Jembatan Merah Plaza sambil mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan konvoi keliling kota. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka tersinggung karena merasa diperhatikan oleh penghuni sebuah mes yang ditempati para pedagang untuk beristirahat.
Kelompok tersebut kemudian berbalik arah dan menyerang dua korban menggunakan batu, besi, hingga knalpot sepeda motor yang terlepas dari kendaraan mereka. Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan lima pelaku berinisial EHA (23), GBN (25), AMF (21), PTW (26), dan GB (20). Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Tak hanya itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa di kawasan Jalan Ketintang Madya yang terjadi pada hari yang sama. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Melalui pengungkapan ratusan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli akan semakin ditingkatkan, sementara tindakan tegas dan terukur akan terus diterapkan terhadap pelaku kejahatan jalanan, gangster, maupun jaringan curanmor.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap gangguan kamtibmas akan kami tindak secara tegas demi terciptanya rasa aman bagi seluruh masyarakat Surabaya,” pungkas Kapolrestabes. (Tp)



