Liputan Surabaya – SURABAYA, Penanganan kasus penarikan kabel Telkom di kawasan Jemursari dan Rungkut Industri yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki tahap baru. Perkara tersebut resmi ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya dan telah naik ke tahap penyidikan.
Kanit Tipikor Polrestabes Surabaya, Iptu Taufan, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026), membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam pekan ini, sementara pihak Telkom akan dimintai keterangan pada pekan depan.
โPerkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Minggu ini kami akan memanggil beberapa saksi, kemudian minggu depan juga akan memanggil saksi dari Telkom,โ ujar Iptu Taufan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah orang yang diamankan oleh Polsek Tenggilis terkait aktivitas penarikan kabel diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, perkembangan penanganan perkara dan status hukum para pihak yang diamankan kala itu belum diketahui secara pasti sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi), Achmad Fauzi, SE, mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang kembali membuka dan melanjutkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses penyidikan harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaksana di lapangan.
โKami mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang kembali membuka kasus ini. Harapannya, penyidik dapat membongkar aktor-aktor di balik pekerjaan tersebut sehingga perkara ini menjadi terang benderang,โ kata Fauzi.
Ia juga menyoroti penanganan awal yang dilakukan saat peristiwa berlangsung. Menurutnya, informasi mengenai aktivitas penarikan kabel tersebut telah beredar sejak siang hari dan telah menjadi perhatian sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di lokasi.
โKami menilai saat itu respons penanganan masih lamban, padahal informasi sudah beredar sejak siang dan sejumlah wartawan telah melakukan peliputan di lokasi,โ ujarnya.
Secara konstitusional, penanganan perkara ini merupakan implementasi dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit Tipikor Polrestabes Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat pun berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, sehingga mampu mengungkap tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pelaksanaan penarikan kabel yang kini menjadi perhatian publik tersebut. (Red)



