Pengobatan Alternatif Tarik Biaya Jamu Rp15 Juta, Ini Tinjauan Hukumnya.?

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – SAMPANG, Dugaan penarikan biaya ramuan jamu hingga Rp15 juta dalam praktik pengobatan alternatif di Kabupaten Sampang menjadi perhatian publik. Selain memicu penyelidikan aparat penegak hukum, kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai batasan hukum dalam penyelenggaraan pengobatan tradisional di Indonesia.

Secara regulasi, praktik pengobatan tradisional maupun alternatif diperbolehkan selama memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyelenggara diwajibkan mengedepankan aspek keamanan, mutu, manfaat, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan terhadap penggunaan ramuan herbal atau jamu dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan meliputi pemeriksaan bahan baku, proses peracikan, standar kebersihan, hingga kandungan ramuan guna memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

SIMAK JUGA  Di Duga Unit 3 Siber Krimsus Polda Jatim Lepas Pelaku Judi Online

Dari sisi hukum, besarnya biaya pengobatan pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran pidana apabila disepakati secara sukarela oleh pasien. Namun, apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan seseorang sehingga tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum melakukan pembayaran, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polrestabes Surabaya Raih Nilai Sempurna IKPA 2025
LIPUTAN SURABAYA

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang diterimanya, termasuk pelayanan pengobatan tradisional beserta ramuan herbal yang diberikan kepada pasien.

Kalangan ahli hukum menilai penanganan perkara semacam ini perlu dilakukan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran, tetapi juga perlu menelusuri legalitas praktik pengobatan, keamanan ramuan yang digunakan, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

SIMAK JUGA  Dedi Warga Surabaya Yang terserang Stroke dan Terlantar di Makassar Telah Dipindahkan ke Liponsos Keputih Surabaya

Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum, sehingga setiap pihak yang diperiksa harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : (Redaksi)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ