Liputan Surabaya – SURABAYA, Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa di Kota Surabaya. Sebuah truk tangki terlibat tabrakan dengan sepeda motor di Perempatan Pegirian, Kecamatan Semampir, Rabu (10/6/2026) pagi. Insiden tersebut menyebabkan seorang penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Informasi awal mengenai peristiwa itu pertama kali diterima melalui laporan pendengar Radio Suara Surabaya. Pada pukul 06.22 WIB, seorang pendengar bernama Abdul Aziz melaporkan adanya kecelakaan di kawasan Perempatan Pegirian dengan korban tergeletak di jalan. Tak lama kemudian, laporan serupa disampaikan oleh pendengar lain, Erlamita, yang menginformasikan adanya korban yang diduga meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syafudin Rodji, membenarkan kejadian itu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan melibatkan sebuah truk tangki dan sepeda motor yang melaju searah.
โKorban meninggal dunia adalah penumpang sepeda motor berinisial SF, warga Pegirian. Sementara pengendara motor berinisial JP mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis,โ ujar AKP Imam.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengatur arus lalu lintas guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kecelakaan terjadi akibat tabrakan dari belakang. Truk tangki diduga tidak menjaga jarak aman saat melintas di kawasan lampu lalu lintas yang dikenal memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam-jam aktivitas masyarakat.
AKP Imam menjelaskan, Perempatan Pegirian merupakan salah satu titik rawan kecelakaan di Surabaya. Selain menjadi jalur utama kendaraan, kawasan tersebut juga dipengaruhi aktivitas pasar yang menyebabkan tingginya mobilitas masyarakat setiap hari.
โPerempatan tersebut memang sangat padat, ditambah aktivitas pasar. Karena itu kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas,โ tegasnya.
Dalam aspek hukum, kasus ini berpotensi dikenakan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan saksi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya. Kepolisian menilai penerapan prinsip kehati-hatian, menjaga jarak aman, serta mengendalikan kecepatan kendaraan menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan fatal.
Polisi juga memastikan akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan kecelakaan, khususnya kawasan persimpangan dan area dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Pewarta : Tp



