LIPUTAN SURABAYA, KOTA SURABAYA — Memasuki 40 hari sejak Cahya Indra Wibawa meninggal dunia dalam kecelakaan kerja pada 5 September 2026, Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) kembali menagih keseriusan aparat kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur dalam menangani kasus tersebut.
TABUR PARI yang terdiri dari LBH Surabaya dan LBH FSPMI mendesak adanya kejelasan mengenai penyebab kematian Cahya, perkembangan penanganan perkara, serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum.
Cahya merupakan pekerja alih daya PT Prima Energy Globalindo yang ditempatkan bekerja di PT Great Wall Steel.
Dalam siaran pers yang diterima Liputan Surabaya, TABUR PARI menilai keluarga korban tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian terkait penanganan kasus tersebut.
“Nyawa Cahya telah hilang, tetapi kewajiban negara untuk mengungkap kebenaran tidak boleh ikut berhenti,” demikian pernyataan TABUR PARI.
TABUR PARI kembali menegaskan bahwa kematian Cahya tidak boleh berhenti sebatas laporan kecelakaan kerja, pemeriksaan administratif maupun janji penanganan tanpa kejelasan tindak lanjut.
Mereka meminta pemeriksaan mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, kondisi tempat kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran yang berkaitan dengan kematian korban.
Desakan pertama diarahkan kepada Polsek Waru.
TABUR PARI meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, status perkara hingga langkah hukum selanjutnya.
Apabila penanganan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, TABUR PARI meminta Kapolda Jawa Timur melakukan evaluasi dan supervisi, bahkan mengambil alih penanganan apabila diperlukan sesuai kewenangan.
Desakan juga ditujukan kepada Disnakertrans Jawa Timur.
TABUR PARI meminta hasil dan status pemeriksaan kecelakaan kerja dibuka, termasuk terkait dugaan pelanggaran K3 dan langkah penegakan yang akan dilakukan.
Menurut mereka, pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen maupun keterangan perusahaan, tetapi juga harus memastikan apakah risiko kerja telah dikendalikan dan kewajiban keselamatan pekerja telah dijalankan.
PT Prima Energy Globalindo dan PT Great Wall Steel juga kembali didesak untuk diperiksa berdasarkan peran, kewajiban dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Hubungan alih daya tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab atas keselamatan pekerja,” tegas TABUR PARI.
Dalam pernyataannya, TABUR PARI turut merujuk sejumlah aturan mengenai keselamatan dan hak pekerja, mulai dari Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, ketentuan K3 dalam UU Ketenagakerjaan hingga UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Mereka juga merujuk Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) mengenai hak atas kondisi kerja yang adil, aman dan sehat.
TABUR PARI menegaskan kematian Cahya tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Namun, apabila terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran keselamatan, mereka meminta negara memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga korban juga diminta mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara serta pemenuhan seluruh hak yang timbul sesuai ketentuan hukum.
Atas kasus tersebut, TABUR PARI kembali menyampaikan enam tuntutan.
Mereka meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi dan melakukan supervisi penanganan perkara apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas.
Polsek Waru juga didesak menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada keluarga korban atau kuasa hukumnya, termasuk status perkara dan tindak lanjutnya.
Disnakertrans Jawa Timur diminta menuntaskan pemeriksaan kecelakaan kerja dan dugaan pelanggaran K3 serta menyampaikan hasil pemeriksaan yang dapat dibuka sesuai hukum.
Sementara PT Prima Energy Globalindo dan PT Great Wall Steel diminta diperiksa mengenai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terhadap keselamatan kerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
TABUR PARI juga mendesak agar seluruh hak keluarga korban dipenuhi, termasuk manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lain yang timbul berdasarkan hukum.
Mereka menegaskan pemberian santunan tidak boleh dijadikan pengganti proses pengungkapan kebenaran.
Selain penyelesaian kasus, TABUR PARI meminta dilakukan evaluasi sistem keselamatan kerja dan pelaksanaan tindakan korektif untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.



