Sempadan Kali Keputih Dipersoalkan, Pokdakan Cahaya Keputih Desak BPN Turun dan Ukur Ulang

Gambar Gravatar
          

LIPUTAN SURABAYA, KOTA SURABAYA – Persoalan sempadan Kali Keputih kembali memanas. Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas sungai dan sempadannya, termasuk melakukan pengukuran ulang bila diperlukan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Lulusan SIP Angkatan 55 Tahun 2026, IPDA Dita Setiawan Resmi Sandang Pangkat Perwira Polri
LIPUTAN SURABAYA

Desakan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rabu (16/9/2026).

 

Sekitar 30 orang mengikuti aksi tersebut. Mereka mulai berkumpul sekitar pukul 09.30 WIB dengan Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif, sebagai penanggung jawab aksi.

Bukan sekadar persoalan batas lahan, massa menilai persoalan di Kali Keputih juga bersinggungan langsung dengan akses masyarakat, keberlangsungan petani tambak hingga fungsi lingkungan.

 

Sejumlah spanduk bernada tegas dibentangkan di lokasi.

 

“Ini jalan wajib dibuka, untuk warga dan petani tambak, ruang publik tidak bisa diprivatisasi,” demikian salah satu tulisan yang dibawa massa.

 

Spanduk lain bertuliskan, “Selamatkan sungai sempadan Keputih.”

 

Dalam orasinya, Pokdakan meminta pihak-pihak yang memiliki usaha maupun kepentingan di sekitar kawasan sungai tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

Mereka juga mendorong adanya penyelamatan fungsi sungai sekaligus penataan kembali batas sempadan yang dinilai perlu diperjelas di lapangan.

 

“Kita datang karena ada persoalan yang menyangkut sungai, sempadan sungai, lingkungan, akses masyarakat, dan keberlangsungan kehidupan petani tambak,” ujar perwakilan massa.

 

Sorotan utama massa diarahkan pada kejelasan batas sempadan.

 

Pokdakan mendesak BPN tidak hanya melihat dokumen dan data administratif, tetapi juga turun langsung mencocokkan data tersebut dengan kondisi faktual di lokasi.

 

Jika diperlukan, mereka meminta dilakukan pengukuran ulang secara terbuka.

 

SIMAK JUGA  Satu Pelaku Menyerah, Tiga Masih Bebas: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Sidotopo?

“Jangan sampai ada bagian yang seharusnya merupakan sempadan sungai kemudian masuk dalam bidang tanah atau menjadi bagian dari kepentingan tertentu tanpa kejelasan mengenai status dan batasnya,” tegas massa dalam orasinya.

 

Menurut mereka, verifikasi lapangan diperlukan agar tidak muncul klaim sepihak mengenai batas lahan maupun status kawasan di sekitar Kali Keputih.

 

Pokdakan juga meminta kepentingan usaha dan pembangunan di sekitar sungai tidak mengabaikan fungsi lingkungan maupun ketentuan mengenai sempadan.

 

Dalam materi aksi, massa membawa sejumlah rujukan regulasi, antara lain PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025.

 

Namun, Pokdakan menegaskan penentuan status dan batas sempadan tetap harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Surabaya, BPN, pemerintah wilayah setempat, dan instansi terkait turun bersama melakukan pengecekan langsung di lokasi.

 

Massa berharap verifikasi tidak berhenti di atas meja, tetapi benar-benar dilakukan di lapangan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

 

Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 10.45 WIB. Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib dan kegiatan berlangsung aman serta lancar.

 

Pokdakan Cahaya Keputih kini menunggu langkah konkret pemerintah dan BPN.

Mereka berharap verifikasi dan pengukuran ulang dapat memberikan kejelasan mengenai batas sempadan Kali Keputih sekaligus memastikan fungsi sungai, akses masyarakat, dan kepentingan petani tambak tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯