LIPUTAN SURABAYA, KOTA SURABAYA – Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Brimob, dan unsur TNI menggelar operasi penindakan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Operasi yang melibatkan sekitar 100 personel tersebut berhasil mengamankan 19 orang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Mereka terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas menemukan 52 poket sabu yang masih dalam proses penghitungan dan pendataan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, antara lain telepon genggam, plastik klip, alat isap sabu, korek api, staples, serta tujuh bilah senjata tajam.
Operasi dipimpin Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., dengan melibatkan sejumlah pejabat kepolisian dan instansi terkait.
Kegiatan diawali apel kesiapan pasukan di Gedung Barunawati, Jalan Laksda M. Nazir, Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB. Setelah itu, personel gabungan bergerak menuju kawasan Jalan Kunti untuk melakukan penyisiran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sekitar pukul 11.10 WIB, orang-orang yang diamankan dikumpulkan untuk menjalani pemeriksaan urine guna mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Jules menyampaikan bahwa sejumlah orang beserta barang bukti telah diamankan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pemeriksaan sehingga belum dapat menyampaikan hasil keseluruhan operasi secara resmi.
Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Timur bersama instansi terkait berkomitmen melanjutkan kegiatan pemberantasan narkotika untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Pihak kepolisian juga mengharapkan dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar kawasan Jalan Kunti dapat terbebas dari aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Setelah rangkaian operasi berakhir sekitar pukul 14.40 WIB, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah pengawasan lanjutan, aparat juga mendirikan pos pengamanan antinarkoba Polda Jawa Timur di sekitar Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, guna menjaga keamanan dan mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran narkotika.
Hingga operasi berakhir, situasi di sekitar lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Sementara itu, status hukum 19 orang yang diamankan masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



