Eko Gagak Angkat Suara: Konflik Internal Keluarga PT Pakerin, Mengapa Ribuan Buruh yang Dikorbankan?

Liputan Surabaya – Surabaya, Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) terjebak dalam ketidakpastian akibat konflik internal keluarga pendiri perusahaan kertas industri terkemuka yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur. Perselisihan antarahli waris pasca wafatnya pendiri perusahaan telah menghambat operasional produksi, bahkan berimbas pada keterlambatan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Sekitar 2.000 buruh kini hanya menerima 10 persen gaji, sebagian lainnya dirumahkan tanpa kepastian, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi. Aksi demonstrasi berbulan-bulan digelar para buruh, termasuk mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar pemerintah turun tangan.

โ€œKekayaan PT Pakerin juga hasil jerih payah buruh. Namun, mengapa buruh yang justru dikorbankan? Apakah mereka sudah sejahtera?โ€ ujar aktivis buruh Eko Gagak menyoroti polemik ini.

SIMAK JUGA   Berkat Anjing Unit K-9 Polda Jatim Indentitas Korban Mutilasi Pacet Berhasil Terungkap

Dana Rp1 Triliun Tertahan

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Akar persoalan tak lepas dari dana perusahaan senilai Rp1 triliun yang diblokir oleh Prima Master Bank. Manajemen PT Pakerin mengklaim pencairan terhambat akibat perbedaan legalitas pihak yang berhak. Serikat buruh menduga bank menahan dana demi menyelamatkan kondisi internalnya, mengingat PT Pakerin merupakan salah satu deposan terbesar.

SIMAK JUGA   Polri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia

Situasi tersebut memperburuk keadaan. Serikat pekerja FSPMI berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Pakerin Surabaya, Kantor Gubernur Jatim, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menolak skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dinilai rekayasa dan berpotensi membuat perusahaan pailit, sekaligus melucuti hak pekerja.

Desakan pada Pemerintah

Gelombang aksi yang terus bergulir menegaskan tuntutan agar Gubernur Jawa Timur hingga Presiden Republik Indonesia turun tangan. Buruh meminta dana perusahaan segera dipindahkan ke bank lain yang lebih sehat, demi menjamin hak-hak pekerja terpenuhi.

SIMAK JUGA   Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH

Regulasi ketenagakerjaan sendiri jelas mengatur, perusahaan yang menunda pembayaran gaji wajib dikenai denda 5 persen per hari, dengan sanksi administratif, perdata, hingga pidana apabila terbukti melanggar.

Buruh Jadi Korban

Meski sebagian dana mulai dicairkan dan dialihkan ke rekening perusahaan, buruh PT Pakerin menegaskan perjuangan mereka belum usai. Selain menuntut gaji dan THR yang tertunggak, mereka juga mendesak agar perusahaan segera beroperasi normal.

โ€œPT Pakerin bukan bangkrut. Yang terjadi hanyalah konflik internal keluarga. Sayangnya, ribuan buruh yang tak tahu-menahu justru jadi korban. Pemerintah wajib hadir memberi solusi,โ€ pungkas Eko Gagak.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait