Anggota Polsek Simokerto Diduga Backingi Proyek Kabel Primer, Kapolsek Masih Menelusuri Peran Anggotanya

LSM FKR : Meminta APH Melakukan Tindakan Tegas Dalam Perkara ini

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya – Polsek Simokerto Surabaya, diduga turut serta ikut mengamankan kegiatan pencurian kabel Primer milik PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia yang dibungkus proyek galian kabel. Sabtu (02/03/2024).

Dari pantauan liputan Surabaya, saat pengerjaan proyek penarikan kabel Primer, terlihat jelas ada beberapa anggota Polsek Simokerto berserta mobil dinasnya. Namun hanya beberapa saat petugas pergi dan meninggalkan proyek tersebut.

Adanya persoalan tersebut Kapolsek Simokerto Kompol Moch Irfan S.E S.I.K. menjelaskan, akan memanggil semua anggota yang ada dilokasi tersebut. Kalau mereka patroli, kok gak maksimal.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Dirlantas Polda Jawa Timur Angkat bicara Terkait Balap Liar di wilayah Kedung cowek dan wilayah kota surabaya
LIPUTAN SURABAYA

“Mereka sedang melaksanakan Patroli rayon rutin hingga menjelang pagi. Sementara, kami masih telusuri Patroli tersebut,” katanya.

Sementara, itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Rakyat (FKR) Fery S. Mengatakan, bahwa harus para Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya melakukan tindakan tegas, terkait adanya dugaan pencurian kabel Primer milik PT. Telkom Indonesia. Kami menilai ini Proyek Penarikan Kabel ini hanya Modus, untuk melegalkan tindak Pidana pencurian. Dikarenakan pekerjaan tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen resmi sehingga melanggar undang undang dan peraturan yang telah di tetapkan.

SIMAK JUGA   Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Kegiatan Donor Darah Memperingati Hari Kemenkumham RI

โ€œBukan hanya itu, kalau benar ini ilegal, besar kemungkinan ada potensi kerugian Negara, karana PT. Telkom Indonesia adalah Perusahan plat merah (BUMN),โ€ kata Fery baru-baru ini.

Untuk diketahui kegiatan penarikan kabel Telkom dilakukan beberapa orang di Jalan Sidoyoso Sidoyoso kec. Simokerto Surabaya, hari Jumat, 01 Maret 2024 sekira Pukul 02.30 WIB.

SIMAK JUGA   Tiga Pegawai Bank Prima Master Menjadi Terdakwa. kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Menjalankan Perintah Pimpinan

Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara merusak aspal kemudian seorang masuk dengan mencari kabel incaran, kemudian kabel incarannya diikat dengan mengunakan tali atau rantai dengan cara ditarik dengan mobil truk. ( Red )

Pos terkait