LSM FKR : Meminta APH Melakukan Tindakan Tegas dalam Perkara Ini
๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Surabaya – Maraknya Proyek penarikan Kabel Primer milik PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia di Kota Surabaya, salah satunya masuk dalam wilayah hukum Polsek Kenjeran Surabaya lebih tepatnya di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Tanah kali Kedinding, Kecamantan Kenjeran, Surabaya, yang dilakukan pada hari Rabu, 07 Febuari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, lalu.
Diduga kuat Proyek Penarikan kabel tersebut adalah ilegal, ini adalah modus pencurian kabel dengan dalih proyek galian.
Dengan adanya peristiwa, tersebut awak media, mencoba mengadukan adanya dugaan pencurian kabel oleh sekelompok orang (sidikat) kepada Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo melalui pesan whatapps dan mengatakan,”Langsung hubungi kanit reskrim aja mas.” Singakatnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menyapaikan, bahwa pihak Polsek tidak mengetahui atas kejadian tersebut
“Iya mas terimakasih atas laporan nya, mohon waktu akan kami krocek.” tutupnya.
Sementara, itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Rakyat (FKR) Fery S. Mengatakan, bahwa harus para Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindak tegas, terkait adanya dugaan pencurian kabel Primer milik PT. Telkom Indonesia. Kami menilai ini Proyek Penarikan Kabel ini hanya Modus, untuk melegalkan tindak Pidana pencurian. Di karenakan pekerjaan tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen resmi sehinggga melanggar undang undang dan peraturan yang telah di tetapkan.
“Bukan hanya itu, kalau benar ini ilegal, besar kemungkinan ada potensi kerugaian Negara, karana PT. Telkom Indonesia adalah Perusahan plat merah (BUMN),” kata Fery. (Andik)