Lagi dan Lagi Pekerjaan penarikan kabel tembaga Telkom diduga PT Putri Ratu Mandiri salahi aturan

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ

Mojokerto โ€“ Aktivitas penarikan kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan PT Putri Ratu Mandiri di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan. Proyek yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen resmi alias ilegal.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan dua pekerja proyek berinisial J dan Y. Keduanya mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah, selain Nota Dinas untuk lokasi STO Telkom Mlirip dan STO Krian.
โ€œTidak ada tercantum STO Telkom Pacet di Nota Dinas, hanya tertulis nama jalan saja,โ€ ujar salah satu pekerja kepada awak media.

SIMAK JUGA   Mantan Kepala Desa Bangsri Diduga Terlibat Mafia Tanah

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan kepada Koordinator Lapangan proyek, Sholeudin, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

SIMAK JUGA   Demo Dugaan Korupsi, Kantor Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Surabaya Di Gruduk Aksi Massa

PT Putri Ratu Mandiri, yang dipimpin H. Moch. Ali Saeb, bukanlah pemain baru di bisnis penarikan kabel primer. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut sudah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).

Pihak Telkom maupun aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini.

Pos terkait