Pres Release Ditreskrimum Polda Jatim Terkait Kasus penipuan penerimaan Calon PNS atau ASN di Lingkungan Kementerian Hukum

Surabaya jumat 19 januari 2024 sekira pukul 13.00 Unit 2 subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan rilis terkait kasus penipuan penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil atau ASN di salah satu lingkungan Kementerian hukum

adanya laporan polisi LPD 183/12 tahun 2023 SPK polda Jawa Timur tanggal 20 Maret 2023 dengan pelapor atas nama korban saudara Ridwan

Berawal dari adanya pendaftaran ataupun seleksi ASN di Kementerian Hukum adanya upaya melakukan penipuan terhadap beberapa korban di tiga gelombang pertama yaitu sebanyak 20 orang korban itu seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham namun hasil seleksinya gagal lalu muncullah sosok tersangka yang bernama YH yang kemudian yang kebetulan kenal dengan korban mengingini kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut melalui formasi susulan atas bujurnya dari tersangka YH kepada korban ini sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh yaitu dengan cara eee tersangka ya yang meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi formasi susulan menjadi ASN di Kementerian Hukum total uang yang diberikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak 1,384 miliar namun faktanya setelah uang didorong ternyata tidak juga meloloskan ataupun meluluskan 20 orang yang mendaftar untuk menjadi ASN aksi berikutnya dikarenakan sudah tidak lulus-lulus selanjutnya YH mengenalkan saudara tersangka FS dan tersangka M kepada korban dengan iming-iming mempunyai akses masuk cepat, Kemudian tersangka FS dan tersangka M yang mengaku memiliki akses yang luas akses yang kuat di BKN yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan n atas bujuk rayu tersebut korban juga tergiur setuju menganggap bahwa ketiga tersangka sanggup untuk meloloskan menjadi ASN selanjutnya aksi gelombang kedua ini akhirnya korban memberikan sejumlah uang sebesar 3,25 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan ataupun menjadikan sebanyak 62 orang untuk menjadi ASN di beberapa pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten kota.

SIMAK JUGA   Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Berikan Sosialisasi dan Teguran Kepada Para Sopir Roda 4 Maupun Roda 6

Selanjutnya waktu terus berjalan tidak kunjung lolos atau pun tidak kunjung mendapatkan informasi kelulusan,Tersangka FS ini bekerjasama dengan tersangka M membuat NIK palsu atau profil kepegawai negeri sipil palsu atas nama dua orang. jadi dua orang diantara 62 orang yang mendaftar sudah dua orang seolah-olah sudah ada nomor induk kepegawaian atas dasar itu Kemudian korban menjadi percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang sudah didorong.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Sinergitas Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
LIPUTAN SURABAYA

Kemudian munculah aksi gelombang ketiga yaitu tersangka FH dan terkena FS dan M mau mengenalkan kepada tersangka M. Lalu tersangka M ini diperkenalkan kepada korban dengan dalih dengan informasi yang menggiurkan bahwa ini memiliki akses yang luar biasa di Kementerian Agama bahkan bisa meloloskan untuk menjadi ASN kementerian keuangan dengan harga yang lebih murah atas hal tersebut selanjutnya korban tergiur kembali kemudian memberikan uang sebanyak 4,1 miliar lebih kepada tersangka m dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di Kementerian Agama Total semuanya sekitar 7,4 miliar rupiah yang sudah diberikan korban kepada 4 tersangka ini dan hasilnya tidak ada satupun masyarakat ataupun orang yang didorong untuk menjadi ASN yang lolos.

SIMAK JUGA   Kapolrestabes Surabaya Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusian ke Gaza Palestina

selanjutnya kepada 4 orang tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juga pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau benda paling banyak sebesar 500 juta. ( Andik )

Pos terkait