Surabaya – Banyaknya proyek saluran air atau U-Ditch di kota Surabaya banyak yang tidak mematuhi (Bestek) Peraturan dan Syarat syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek yang mengikat serta diuraikan secara rinci.
Salah satu pekerjaan U-Ditch saluran air di lokasi jl.Bulak Rukem Timur ,Kec. Bulak tersebut tampak pelaksanaan tak sesuai metode pelaksanaan teknis saluran air. Pasalnya, dalam teknis pekerjaan tersebut terlihat tidak adanya pemadatan sirtu, panel lantai dan juga bekas galian di masukan lagi, sehingga terlihat jelas dugaan pengurangan volume bahan.Rabu (18/06/25)
Salah satu warga yang tak mau disebut namanya menyaksikan dan mengatakan, “Proyek ini di danai oleh APBD tentunya harus sesuai RAB atau BoQ, bisa jadi ini syarat dengan pengurangan volume bahan seperti panel lantai dasar, sirtu untuk pemadatan tidak terlihat,” ujar warga.
Lanjutnya, “Bestek pun dilanggar selain itu efek dari proyek tersebut membuat air PDAM keruh membuat resah masyarakat dimana Peraturan dan Syarat syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek yang mengikat serta diuraikan sedemikian rupa sehingga terinci dan cukup jelas dan mudah dipahami oleh pekerja proyek agar dalam prakteknya tidak ngawur mas,” jelasnya warga yang juga lulusan Engineering Civil.
Seharusnya proses Drainase pada saat pemasangan U-Ditch tersebut dipasang terlihat rongga kanan-kiri U-Ditch yang dipasang menggunakan tanah bekas galian melainkan bukan material pasir atau sirtu.
Sementara dalam pekerjaan U-Ditch saluran air itu Terkait papan informasi dengan sangat mudahnya menjawab belum jadi,padahal proyek tersebut sudah berjalan berjalan dan seharusnya sebelum proyek berjalan papan informasi itu terpasang di saat awak media menanyakan hal tersebut dan terkait anggaran dari mana dengan entengnya menjawab belum jadi dan di suruh ke kantor.
Hal itu disampaikan oleh Agus selaku Mandor lapangan dan dilempar ke pengawas sub rayon yang bernama Wahyu proyek U-Ditch di lokasi jlBulak Rukem Timur ,Kec. Bulak, sehingga dengan kedatangan awak media selaku kontrol sosial menjadi korban manajemen konflik.
Mengingat tranparansi publik yang diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Faktanya, dari pekerjaan ini, menandakan tak mengindahkan kaidah Undang-Undang Dasar.
Disisi lain, guna memastikan anggaran pekerjaan proyek tersebut darimana? Apakah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Kelurahan (Dakel).
Pembiaran yang menyebabkan degradasi kualitas, kuantitas dan estetika tiap section pekerjaan sehingga mengindikasikan jika amanat Permen PU No. 6/PRT/M/2008 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak terlaksana dengan baik dan benar.