Sampang โ Polres Sampang lakukan Rehabilitasi kepada dua budak asal Torjun, Kabupaten Sampang sabu berinisial FR dan RR, menjadi buah bibir terkait Rehabilitasi tersebut. Minggu (10/09/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun madia ini, berawal adanya dua orang pria asal Torjun, Kab. Sampang diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sampang, hari Senin, September 2023 lalu, karena tersandung kasus Narkoba. Adapun identitas untuk kedua pria yang ditangkap oleh polisi tersebut yakni, berinisial FR dan RR.
โNamun sayang, selang beberapa hari, tepatnya, hari Kamis, 7 September 2023. keduanya sudah berpindah dari Polres Sampang ke sebuah Rumah Rehabilitasi Narkoba didaerah Kab. Sampang. Kata narasumber (Narsum) yang tidak ingin namanya dionlinekan.
Masih kata Narsum bahwa, berpindahnya pelaku kasus narkoba tersebut, setelah adanya proses negosiasi antara pihak keluarga dengan pihak kepolisian.
โPihak keluarga mengeluarkan uang kurang lebih Rp. 75 juta agar keduanya dapat dilakukan rehabilitasi,โ bebernya.
Terkait permasalah tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengali informasi ke Polres Sampang, melalui Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Igo menyapaikan bahwa, membenarkan tentang adanya 2 orang tersangka Narkoba yang dilakukan proses rehabilitasi. Namun, ia menyangkal adanya permainan uang untuk memperlancar proses rehabilitasi kedua tersangka yang senilai Rp. 75 juta itu.
Disingung apakah kedua pelaku sudah memenuhi syarat formil dan materilnya untuk dilakukan rehabilitasi.
โMemang mereka pemakai mas. Syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi. Kalau untuk Rp. 75 juta, itu tidak ada mas. Itu tidak benar mas. Terimakasih,โ ucap Kasat Narkoba Polres Sampang melalui pesan Whatsapp, Sabtu (09/09/2023