Liputan Surabaya, 29 Juli 2025 — Puluhan massa dari Gerakan Aspirasi Surabaya (GAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Toko UD Intisari Jaya milik Andoko Halim di Jl. Ngagel Jaya Selatan No. 29, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Aksi yang berlangsung Damai menuntut pelunasan utang sebesar Rp 2 miliar yang disebut telah diputuskan secara sah oleh pengadilan kota Surabaya.
Aksi ini dipimpin oleh Baihaqi, Massa membentangkan spanduk bernada sindiran yang mempertanyakan kesediaan Andoko Halim membayar utangnya meski disebut memiliki kekayaan besar.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, para peserta aksi menekankan bahwa mereka hadir untuk mengawal putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Tuntutan ini mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 644/Pdt.G/2023/PN, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 62/PDT/2024/PTSBY, serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5110K/Pdt/2024.
Setelah menyampaikan aspirasi, dilakukan mediasi antara pihak Andoko Halim dan perwakilan GAS. Mediasi membuahkan hasil berupa kesepakatan pembayaran melalui 10 lembar Bilyet Giro (BG) Bank BCA dengan rincian, Juli 2025: Rp 500 juta, Agustus 2025: Rp 500 juta, September 2025 hingga bulan berikutnya: Rp 125 juta per bulan selama 8 bulan (total Rp 1 miliar)
Seluruh BG tersebut akan diserahkan kepada Notaris Bu Ariani yang berkantor di Ngagel Timur, Surabaya, Selain itu, pihak Budi Darmawan juga berencana menyerahkan draft akta perdamaian kepada pengacara Andoko Halim untuk dipelajari. Penandatanganan akta tersebut dijadwalkan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, di kantor notaris.