Awas Siber Polda Jatim Bisa Memanggil Siapapun Yang Memasuki Situs Judi Online

Liputan Surabaya – Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim), Kembali jadi sorotan, khususnya Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa, Dimana sempat beredar isu adanya penangkapan terhadap Seorang berinisial HA warga Sidodadi Surabaya terkait kasus Judi Online (Judol) berinisial HA, lalu dipulangkan oleh Polisi, dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 60 juta.

Riayan Afandi yang merupakan orang dekat HA menjelaskan bahwa, saat itu HA, mencoba mengakses situs Judi Togel untuk mengetahui nomer berapa yang keluar, kemudian pada hari Selasa, Juli 2024 ada surat pemanggilan oleh siber Polda Jatim untuk klarifikasi. Dikarenakan HA tinggal sebatangkara dan tidak memiliki motor, maka HA ikut berbonceng pergi ke Polda Jatim.

SIMAK JUGA   Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Sidak Pasar Tradisional Pastikan Harga Stabil

“Saat itu banyak yang menyaksikan mas,” kata Riayan kepada Timurpos.co.id. Minggu (28/07/2024).

Masih kata Riayan bahwa, terkait adanya uang tebusan tersebut, itu tidak benar dan HA bukan ditangkap, melainkan cuma dimintai klarifikasi saja.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Setelah diperiksa, HA tidak terbukti melakukan Perjudian, dikarenakan HA, cuma mengakses situs saja, tidak ada bukti transfer dan Widraw. Sehingga di pulangkan. Karena saat itu sudah malam dan masih menunggu saudaranya yang di luar kota, sehingga keesokannya HA dipulangkan.” Beber Riayan.

SIMAK JUGA   Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polrestabes Surabaya Gelar Apel Kesiapsiagaan

Lanjut Riayan bahwa, awalnya muncul nominal Rp 60 juta, berawal ada salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) yang menyampaikan saat itu punya kenalan dan bisa mengurus perkara ini, namun meraka kaget, saat mengetahui HA sudah pulang, karana memang tidak memenuhi unsur dan bukan seorang penjudi. Sehingga mereka, memancing-mancing dengan menanyakan bayar berapa di Polda?. Namun kenyataan tidak ada uang pembayaran tersebut.

SIMAK JUGA   Warga Krembangan Laporkan Tetangganya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

“Tidak ada uang tebus itu, HA ini tinggal seorang diri dan sudah lanjut usia. Dapat uang dari mana mas,” tegas Riayan.

Terpisah, Terkait persoalan adanya penangkapan terhadap HA oleh Polda Jatim, Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan bahwa, Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan.

“Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengecekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA. Baru-baru ini kepada awak media. ( Redaksi )

Pos terkait