Liputan Surabaya – Surabaya, Masyarakat atau pemohon yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjang maupun baru wajib melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Hal tersebut berdasar Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat ( 1) Huruf 5, setiap pemohon wajib lampirkan kartu kesehatan (BPJS).
Syarat kartu BPJS tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 01 November – 2024 mendatang, termasuk di jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan Kepolisian, bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
โPara pemohon SIM di Satpas Colombo harus memiliki BPJS Kesehatan aktif, Kartu KIS, Kartu KIP, Kartu SEHAT, atau BPJS Ketenagakerjaan, baik SIM baru atau memperpanjang, peraturan berlaku mulai 01 November 2024,โ kata AKBP Arif, Kamis (31/10/2024).
Arif menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemohon SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Harapannya, dengan memiliki BPJS Kesehatan, pemohon SIM dapat terjamin kesehatannya jika terjadi kecelakaan saat berkendara.
Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Surabaya agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan jika belum memiliki.
Dengan harapan, kebijakan ini dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Surabaya,” tutup AKBP Arif.
Pewarta : Musthofa
Editor : Andik