Guru Agama di Surabaya Diamankan Polda Jatim Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Surabaya, Polda Jawa Timur telah mengamankan seorang guru agama berinisial M.Q. yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak. Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban, dengan nomor laporan LP/B/591/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. yang mengungkapkan kekhawatiran terhadap perilaku pelaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap muridnya sendiri, bahkan kejadian tersebut tidak di lakukan nya satu atau dua kali sampai berkali kali.

Adanya kronologis kejadian pada saat itu korban di ajak berhubungan intim di dalam kelas sekolah, kemudian setelah di rasa perbuatan tersebut korban tidak berani melaporkan ke orang tua nya, pelaku melancarkan aksi bejat nya kembali di rumah terduga di lantai atas, memang pada saat itu korban sempat untuk menolaknya namun dengan ancaman tidak akan di naikan kelas terpaksa korban menuruti nafsu bejat terduga bahkan sampai ber ulang – ulang kali

SIMAK JUGA  Nelayan Pantura Kepung Petronas: "Hentikan Eksplorasi Jika Tak Bayar Ganti Rugi"

Kapolda Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Ia juga mengingatkan orang tua untuk selalu waspada dan menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka mengenai isu-isu keamanan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polsek Semampir Amankan Seorang Pengedar Sabu Asal Semut Baru Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Polda Jatim berkomitmen untuk melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman kejahatan. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka dan melaporkan kejadian mencurigakan.

Atas kejadian tersebut kini pelaku mendekam di balik jeruji besi mapolda Jawa Timur dan akan di ancam dengan ancaman Pasal 80 Jo Pasal 76C dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SIMAK JUGA  Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Barbagai Jenis Narkoba

 

Penulis : Mustofa

Editor : Andik

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ