Bikin SIM di Satpas Colombo, Harus Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 November – 2024

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – Surabaya, Masyarakat atau pemohon yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjang maupun baru wajib melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Hal tersebut berdasar Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat ( 1) Huruf 5, setiap pemohon wajib lampirkan kartu kesehatan (BPJS).

Syarat kartu BPJS tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 01 November – 2024 mendatang, termasuk di jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan Kepolisian, bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Penantian Selama 37 Tahun Hernik Bertemu Keluarga, Buah Kepedulian Bapak Bhabinsa
LIPUTAN SURABAYA

“Para pemohon SIM di Satpas Colombo harus memiliki BPJS Kesehatan aktif, Kartu KIS, Kartu KIP, Kartu SEHAT, atau BPJS Ketenagakerjaan, baik SIM baru atau memperpanjang, peraturan berlaku mulai 01 November 2024,” kata AKBP Arif, Kamis (31/10/2024).

Arif menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemohon SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

SIMAK JUGA  Titiek Soeharto: Terima Kasih Kapolri Sudah Ikut Perbaiki Pendidikan di Indonesia

Harapannya, dengan memiliki BPJS Kesehatan, pemohon SIM dapat terjamin kesehatannya jika terjadi kecelakaan saat berkendara.

Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Surabaya agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan jika belum memiliki.

Dengan harapan, kebijakan ini dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Surabaya,” tutup AKBP Arif.

 

Pewarta : Musthofa

 

SIMAK JUGA  Polres Bangkalan Ungkap Penimbunan Solar Subsidi, Peran Owner Jadi Sorotan

Editor : Andik

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯