Cabuli Remaja 14 Tahun di Tanggulangin, Lima Orang Dilaporkan ke Polisi

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

SIDOARJO โ€“ Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sidoarjo. Lima orang terlapor dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa itu disebut berlangsung berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Korban berinisial AE (14), pelajar kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

SIMAK JUGA   Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Narkoba Serta Hidup Sehat Bersama Propolis

Kasus ini resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk
LIPUTAN SURABAYA

Ayah korban, Teguh, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang dinilai lambat. Ia mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

โ€œKami minta keadilan. Anak kami masih di bawah umur dan menjadi korban. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya,โ€ tegas Teguh, Sabtu (23/8/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun diketahui, ada empat laporan polisi yang telah masuk, di antaranya:

SIMAK JUGA   Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Residivis Diamankan

Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM

Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM

Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM

Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Pos terkait