Di Duga Pemasangan Kabel Internet Milik PT Link Nett Tanpa Kantongi Ijin Resmi dari Dinas Terkait

Liputan Surabaya – Surabaya, Pemasangan kabel internet yang di duga milik PT Link Nett di beberapa lokasi baru-baru ini menuai protes dari masyarakat sekitar, kali ini kejadian tersebut terjadi di Jl. W.R. Supratman, DR. Soetomo kecamatan Tegalsari Surabaya dan juga di jl. Doktor Wahidin, Dr. Soetomo kecamatan Tegalsari Surabaya pada hari Rabu ( 30/10/2024 ). Masalah utama yang diangkat adalah diduga kurangnya ijin resmi dari dinas dinas terkait dalam proses pemasangan tersebut.

 

Masyarakat telah mengamati bahwa PT Link Nett melakukan pemasangan kabel internet di duga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas dinas terkait, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik. apalagi para pekerja nya pun tidak di lengkapi dengan alat pelindung diri ( APD ).

SIMAK JUGA   Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

 

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Ketidakpatuhan terhadap regulasi pemasangan kabel internet tanpa ijin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.

Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan kabel internet yang diduga tidak ber ijin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang tidak tertata rapi yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas.

SIMAK JUGA   Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Jatim Terjunkan 743 Personel BKO Pam TPS

 

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada beberapa pekerja yang ada di lokasi dan mereka mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT Link Nett.

 

“Saya disini hanya pekerja mas dari PT Link nett, Coba mas nya hubungi pak Saduri selaku pengawas kami.” Jawabnya Rabu ( 30/10/2024 ). Sambil menyodorkan nomor telfon.

 

Sejurus kemudian awak media mencoba menghubungi saudara Saduri untuk mempertanyakan kelengkapan perijinan tersebut melalui sambungan pesan dan telfon WhatsApp namun sangat di sayangkan tidak ada respon sama sekali.

 

Kemudian setelah beberapa waktu di tunggu awak media ini di datangi dua orang yang di duga anggota dari Koramil Tegalsari dan juga anggota dari Polsek Tegalsari yang berpakaian dinas lengkap dan mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah ijin dari pihak Koramil dan Polsek Tegalsari

SIMAK JUGA   Dj Rosella alias Nur Elisya di Vonis 1 Tahun Penjara, lebih Ringan dari Tuntunan Jaksa

Di sisi lain awak media mendesak agar PT Link Nett untuk segera menghentikan pemasangan kabel internet ini sampai ijin yang lengkap diperoleh dan untuk mempertimbangkan dialog dengan masyarakat demi menciptakan solusi yang saling menguntungkan.

Dan juga di harapkan dengan ada nya pemberitaan ini pemerintah pusat dan daerah bisa segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti PT Link Nett tidak mengantongi ijin yang lengkap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pos terkait