๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ – SURABAYA, Dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap kelayakan produk kembali terungkap di sektor ritel. Investigasi awak media Liputansurabaya.id menemukan adanya produk bayi merek Milna dalam kondisi kotor dan rusak secara fisik, namun tetap dipajang dan berpotensi dijual kepada konsumen di Toko Makmur New 08, Jalan Kapas Krampung No. 138, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
“Temuan tersebut bermula saat awak media melakukan pembelian kebutuhan bayi berupa camilan dan bubur anak. Saat menyusuri rak produk, salah satu kemasan Milna terlihat dalam kondisi tidak wajarโterdapat kotoran pada bagian luar kemasan dan indikasi kerusakan fisik yang seharusnya membuat produk tersebut ditarik dari etalase.
Padahal, produk makanan bayi termasuk kategori barang konsumsi dengan standar keamanan tinggi karena menyasar kelompok rentan, yakni bayi dan balita. Fakta bahwa produk tersebut masih dipajang memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan mutu produk.
Kepala Toko Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Kepala Toko Makmur New 08 bernama Lita tidak memberikan penjelasan tegas terkait mekanisme kontrol produk. Ia justru menyatakan bahwa pengecekan kondisi barang merupakan tugas pegawai dan SPG.
โYang mengecek itu pegawai dan SPG, bukan saya,โ ungkap Lita kepada awak media.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fungsi dan kewenangan kepala toko sebagai penanggung jawab operasional harian, termasuk pengawasan kualitas dan kelayakan produk yang diperdagangkan. Ketika didalami lebih lanjut, Lita terkesan menghindari pertanyaan substansial dan cenderung membenarkan diri.
Meski sempat mengucapkan permintaan maaf dengan kalimat, โSaya minta maaf atas kesalahan saya,โ namun tidak disertai penjelasan mengenai langkah korektif, evaluasi internal, ataupun penarikan produk bermasalah dari rak penjualan.
Minim Transparansi, Hak Jawab Diabaikan
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik dan hak jawab, awak media Liputansurabaya.id meminta nomor WhatsApp kepala toko guna memperoleh pernyataan resmi tertulis untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang. Namun permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala toko terkesan menghindari klarifikasi lanjutan, menambah tanda tanya besar atas komitmen transparansi pengelola toko.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, dugaan pembiaran produk tidak layak pajang ini berpotensi melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau tercemar, terlepas dari masa kedaluwarsa yang masih berlaku.
Lebih jauh, Pasal 19 UUPK menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang yang tidak sesuai standar. Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum tidak bisa dialihkan sepenuhnya kepada pegawai atau SPG, melainkan melekat pada kepala toko sebagai pengendali utama operasional.
Ancaman Nyata bagi Konsumen
Investigasi ini menegaskan bahwa persoalan bukan semata produk rusak, melainkan potensi bahaya laten bagi konsumen, khususnya bayi. Lemahnya kontrol dapat membuka ruang beredarnya produk bermasalah yang luput dari pengawasan, sehingga keselamatan konsumen dipertaruhkan.
Hingga berita ini diturunkan, Toko Makmur New 08 belum memberikan klarifikasi resmi tertulis. Redaksi Liputansurabaya.id menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers.
(“Redaksi”)










