Liputan Surabaya- Proyek saluran U-Ditch ngagel, Kelurahan pucang sewu. Kecamatan gubeng mulai terlaksana. Namun pekerjaan tersebut terlihat asal-asalan.
Dari pantauan awak media terhadap proyek saluran tersebut tampak pelaksanaan tak sesuai metode pelaksanaan teknis saluran. Pasalnya, pekerjaan tersebut tanah digali dan mengandung lumpur, tanpa pengeringan tanah, kemudian U-Ditch tersebut dipasang dan rongga kanan-kiri U-Ditch yang dipasang menggunakan tanah bekas galian melainkan bukan menggunakan material pasir padat.
Dari tahap pekerjaan saluran atau yang disebut metode pelaksanaan saluran, diduga menghilangkan susunan dari tahapan pelaksanaan biarpun didalam Rab tak menyebutkan atau menghilang urugan sirtu padat dan pasir padat. Fakta dilapangan terlihat kisdam dan dewatering tak dilaksanakan. Indikasinya, air yang masih tergenang bercampur lumpur pekat kemudian langsung dipasang box culvert.
Dari indikasi inilah, apakah dapat dipertanggung-jawabkan untuk kualitas, kuantitas dan estetika pekerjaan!. Sehingga dapat diragukan kontraktor pelaksana tak efisien dalam kinerja.
Saat awak media mencoba menyisir pekerjaan tersebut mencari papan nama proyek terpasang atau tidak. Alhasil, dari penyisiran papan nama proyek tersebut tak terpasang.
Mengingat tranparansi publik yang diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Faktanya, dari pekerjaan ini, menandakan tak mengindahkan kaidah Undang-Undang Dasar.
โKami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,โ kata Yudi, warga sekitar, kamis, (8/3/2024).
Diketahui, dari laman LPSE Surabaya terlihat paket pekerjaan Pembangunan Saluran U-Ditch 150/150 dengan Cover Gandar 10 ton (SALURAN TEPI NGAGEL JAYA SELATAN SISI UTARA DAN OUTLET CROSSING), Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dengan nilai tender Rp. 4.422.000.000,00 yang dimenangkan CV. DANI NIKI SEJAHTERA INDONESIA.
Pembiaran yang menyebabkan degradasi kualitas, kuantitas dan estetika tiap section pekerjaan sehingga mengindikasikan jika amanat Permen PU No. 6/PRT/M/2008 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak terlaksana dengan baik dan benar.