Diduga Tak Kantongi Izin, Penarikan Kabel WiFi Fiberstar di Ngagel Jaya Utara Disorot Media, Satpol PP Bertindak Cepat

Liputan Surabaya – Surabaya, Aktivitas penarikan kabel jaringan internet kembali menuai sorotan. Kali ini, pekerjaan penarikan kabel WiFi milik Fiberstar yang berlangsung di Jl. Ngagel Jaya Utara No. 176, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Temuan tersebut terungkap saat awak media Liputansurabaya.id melakukan kontrol sosial di lokasi pekerjaan. Dari hasil pantauan di lapangan, tampak sejumlah pekerja tengah melakukan penarikan kabel jaringan internet di area permukiman warga. Namun, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun pemberitahuan resmi kepada masyarakat sekitar.

Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada pengawas lapangan yang diketahui bernama Fiki. Saat dimintai keterangan terkait legalitas pekerjaan, Fiki tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan, baik izin dari pemerintah daerah, kelurahan setempat, maupun rekomendasi dari dinas terkait. Ketidakmampuan menunjukkan surat izin tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penarikan kabel dilakukan secara ilegal.

SIMAK JUGA   KB Samsat Sidoarjo Kota: KRI Iptu Nisca Puspita Hia dan Aipda Chusairi Polantas Menyapa Pelayanan Publik

Situasi di lapangan semakin mencurigakan ketika, tidak lama setelah dimintai keterangan oleh awak media, pengawas lapangan bersama para pekerja secara tiba-tiba menghentikan aktivitas pekerjaan. Mereka kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media yang masih berada di tempat untuk melakukan peliputan.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Melihat kondisi tersebut, awak media Liputansurabaya.id menilai perlu adanya langkah tegas dari pihak berwenang guna mencegah potensi pelanggaran aturan serta dampak yang dapat merugikan masyarakat. Atas dasar itu, laporan resmi segera disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai aparat penegak Peraturan Daerah.

SIMAK JUGA   Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Menanggapi laporan dari rekan media, Satpol PP bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengecekan di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas Satpol PP memastikan bahwa aktivitas penarikan kabel jaringan internet tersebut memang tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP kemudian mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan mengamankan material kabel internet Fiberstar yang masih berada di lokasi. Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penarikan kabel hingga pihak terkait dapat melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas Satpol PP menegaskan bahwa setiap kegiatan pemasangan maupun penarikan jaringan utilitas, khususnya kabel internet dan telekomunikasi, wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan, serta ketertiban umum. Selain berpotensi melanggar Peraturan Daerah, pemasangan kabel tanpa izin juga dinilai dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota.

SIMAK JUGA   Masyarakat Apresiasi Tinggi Kinerja Satlantas Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku terkejut dengan adanya aktivitas penarikan kabel tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya, baik dari pihak penyedia layanan maupun dari aparat lingkungan setempat. Warga berharap ke depan setiap kegiatan serupa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fiberstar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penarikan kabel tanpa izin tersebut. Awak media Liputansurabaya.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyedia layanan internet dan telekomunikasi agar senantiasa mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku, serta menghormati hak masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.

Pewarta : (JL)

Editor : (TP)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait