Liputan Surabaya – Surabaya, Buntut pungutan liar (pungli) sebasar Rp 300 ribu untuk dua motor yang diancam akan ditilang yang dilakukan oleh Joko Setiarno anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Sukolilo Surabaya, memasuki babak baru. Kini Joko dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K., M.H membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota tersebut.
โSaat ini anggota yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Sie Propam untuk mendalami dugaan pungli ini. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,โ kata AKBP Herdiawan.
Terkait persoalan tersebut, Kasi Sie Propam AKP Kamid ketika di konfirmasi terkait adanya anggota Lantas yang diperiksa mengatakan, bahwa untuk menanyakan ke Kapolrestabes Surabaya saja atau ke Kasi Humas.
“Mohon maaf mungkin bisa ditanyakan langsung ke Kasi humas atau Kapolrestabes, mas.” Tegasnya. ( Rabu 29/01/2025 ).
Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya. AKP Rina Shanty Dewi terkesan menutup-nutupi, terkait adanya Anggota Sat Lantas yang diperiksa oleh Propam. Terkait dugaan Pungli dengan dalih akan ditilang.
“Mohan maaf, mas. Ini untuk internal aja,” beber AKP Rina.
Untuk diketahui perkara ini bermula ada dua pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sukolilo menggunakan yang motor tidak sesuai standar, kemudian diberhentikan oleh petugas Polsek Sukolilo.
Kemudian, Joko Setiarno yang merupakan anggota Sat Lantas Polsek Sukolilo Surabaya , meminta sejumlah uang kepada pengendara. Terjadi negosiasi singkat antara Joko dengan pengendara. Jadi awalnya untuk tidak ditilang Joko meminta uang sebasar Rp 250 ribu per motor, namun dinego sehingga disepakati harga, tidak ditilang per Motor hanya bayar Rp 150 ribu.
Kemudian pengendara membayar uang sebesar Rp 300 ribu untuk dua motor ke Joko Setiarno dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama Joko Setiarno.